Proyek GOR Nusa Penida Dilanjutkan
Setelah terbengkelai bertahun-tahun, akhirnya pembangunan GOR Nusa Penida, Klungkung, akan dilanjutkan kembali dengan dana APBD Klungkung 2018.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena Kejari Klungkung sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek GOR ini.
Informasi di Nusa Penida, Senin (26/2, GOR berlokasi di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida ini dibangun sejak 2009. Pembangunan dengan dana APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2009 Rp 1,5 miliar, dana APBD Provinsi Bali tahun 2010 Rp 65 juta, dan dana APBD Klungkung tahun 2010 Rp 500 juta. Total anggaran yang sudah dihabiskan Rp 2,265 miliar. Namun sampai saat ini proyek tersebut baru diselesaikan sekitar 70 persen. Karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, aparat Kejari Klungkung melakukan penyelidikan, bahkan sampai mendatangkan tim ahli dari Unud. Namun pada Maret 2017, Kejari mengeluarkan SP3.
Karena cukup lama dalam proses hukum, kondisi GOR tersebut nampak tidak terawat. Camat Nusa Penida Camat Nusa Penida Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menjelaskan, Pemkab Klungkung akan melanjutkan pembanguann GOR Nusa Penida, lewat anggaran APBD dengan estimasi Rp 1,4 miliar. “Pemerintah akan merevitalisasi GOR Nusa Penida. Tapi kami menunggu hasil perencanaan terlebih dahulu. Karena kami menggunakan pihak ketiga untuk perencanaannya,” ujarnya, Senin (26/2). Diakui, masyarakat sangat berharap ada gedung olahraga di Nusa Penida.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejari Nusa Penida I Gede Putu Sugiarta mengakui sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek GOR tersebut, Maret 2017. Kata dia, pihaknya sudah mendalami kasus tersebut dengan mendatangkan tim ahli dari Fakultas Teknik Unud untuk mereview pembangunan GOR Nusa Penida awal 2016. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terkait sumber dana, ternyata tim hanya menemukan ada kerugian sekitar Rp 2,2 juta,” ujarnya belum lama ini. Dengan hasil temuan tersebut sulit dibuktikan di persidangan. Karena untuk kasus pidana korupsi, semua unsur harus terpenuhi. Jika unsurnya tidak terpenuhi, maka proses penyelidikan dihentikan.*wan
Karena Kejari Klungkung sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek GOR ini.
Informasi di Nusa Penida, Senin (26/2, GOR berlokasi di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida ini dibangun sejak 2009. Pembangunan dengan dana APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2009 Rp 1,5 miliar, dana APBD Provinsi Bali tahun 2010 Rp 65 juta, dan dana APBD Klungkung tahun 2010 Rp 500 juta. Total anggaran yang sudah dihabiskan Rp 2,265 miliar. Namun sampai saat ini proyek tersebut baru diselesaikan sekitar 70 persen. Karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, aparat Kejari Klungkung melakukan penyelidikan, bahkan sampai mendatangkan tim ahli dari Unud. Namun pada Maret 2017, Kejari mengeluarkan SP3.
Karena cukup lama dalam proses hukum, kondisi GOR tersebut nampak tidak terawat. Camat Nusa Penida Camat Nusa Penida Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menjelaskan, Pemkab Klungkung akan melanjutkan pembanguann GOR Nusa Penida, lewat anggaran APBD dengan estimasi Rp 1,4 miliar. “Pemerintah akan merevitalisasi GOR Nusa Penida. Tapi kami menunggu hasil perencanaan terlebih dahulu. Karena kami menggunakan pihak ketiga untuk perencanaannya,” ujarnya, Senin (26/2). Diakui, masyarakat sangat berharap ada gedung olahraga di Nusa Penida.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejari Nusa Penida I Gede Putu Sugiarta mengakui sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek GOR tersebut, Maret 2017. Kata dia, pihaknya sudah mendalami kasus tersebut dengan mendatangkan tim ahli dari Fakultas Teknik Unud untuk mereview pembangunan GOR Nusa Penida awal 2016. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terkait sumber dana, ternyata tim hanya menemukan ada kerugian sekitar Rp 2,2 juta,” ujarnya belum lama ini. Dengan hasil temuan tersebut sulit dibuktikan di persidangan. Karena untuk kasus pidana korupsi, semua unsur harus terpenuhi. Jika unsurnya tidak terpenuhi, maka proses penyelidikan dihentikan.*wan
1
Komentar