nusabali

Badung Bakal Revisi Perda soal IMTA

  • www.nusabali.com-badung-bakal-revisi-perda-soal-imta

Dewan Badung membentuk pansus untuk merevisi Perda No 20/2013 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA. Salah satu hal yang disorot adalah tenaga kerja asing dari luar ASEAN.

MANGUPURA, NusaBali
DPRD Badung membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan revisi Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Hal itu dilatarbelakangi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mengamanatkan tenaga kerja asing (TKA) tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.

Revisi perda digodok perdana, Jumat (12/2), oleh Pansus Retribusi Perpanjangan IMTA di gedung Dewan Badung sekitar pukul 12.30 Wita. Rapat dipimpin Ketua Pansus IGN Sudiarsa didampingi anggota Pansus Nyoman Mesir. Seluruh anggota pansus hadir untuk mendengarkan pendapat mengenai arah revisi perda tersebut.

Bebas visa kerja khusus dan perizinan untuk TKA dari kawasan ASEAN, seluruh anggota dewan sepakat tidak ada masalah. Karena terikat dengan pemberlakuan MEA. Tapi yang jadi pertanyaan pansus adalah TKA dari berbagai negara yang membanjiri Gumi Keris. Bahkan TKA mengambil berbagai bidang dari sektor pariwisata hingga transportasi.

“Jadi arah revisi, kewenangan pemerintah daerah ini harus diperjelas. Oke tidak masalah kalau meniadakan retribusi untuk TKA dari ASEAN, tapi bagaimana dengan TKA dari Australia dan negara yang lain, kan juga banyak di Badung. Mereka punya usaha yang berkedok di bawah masyarakat lokal. Siapa yang mengatur izinnya?” ucap anggota pansus I Made Duama.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi IMTA yang akan direvisi tidak saja mengatur soal izin perpanjangan, tapi kejelasan siapa yang mengeluarkan izin mempekerjakan tenaga asing. “Jadi harus diperluas pembahasannya mulai dari izin, retribusi hingga pengaturan tenaga kerjanya. Sebab, kalau tidak begitu semua bidang pekerjaan akan disapu oleh orang asing,” kata politisi asal Ungasan, Kuta Selata, itu.

Duama bahkan mensinyalir di Badung banyak TKA terselubung bekerja secara ilegal. Diduga mereka datang dengan visa berlibur, namun kenyataan mereka bisnis di Badung. “Nah, inilah yang belum tercover dalam pansus ini. Regulasi harus diperjelas. Untuk itu kita usulkan jangkauan perda diperluas, jangan hanya mengatur retribusi saja,” desaknya.

Hal senada juga disampaikan anggota pansus Nyoman Dirga Yusa, Made Subawa, dan Made Ponda Wirawan. Mereka berpandangan revisi perda harus diperluas pembahasannya mulai dari izin, retribusi hingga pengaturan tenaga kerjanya.

Ketua Pansus Perpanjangan Retribusi IMTA DPRD Badung IGN Sudiarsa usai rapat menyatakan, akan menampung aspirasi yang disampaikan anggota. Namun dia mengiyakan keberadaan naker asing di Badung harus diatur secara ketat. “Intinya dengan perda ini kami ingin mengatur semua masalah tenaga kerja asing yang ada di Badung,” katanya.

Dewan juga berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi. “Segera kami akan konsultasikan ke lembaga yang lebih tinggi. Imigrasi terutama, karena yang paham orang asing itu kan pihak Imigrasi. Dan kami juga ingin tahu sejauh mana kewenangan kabupaten,” tandas Bendesa Adat Legian, ini. 7 asa

Komentar