nusabali

Warga Membludak di Disdukcapil

  • www.nusabali.com-warga-membludak-di-disdukcapil

Warga yang datang memperbaiki KK mengaku tidak bisa melakukan registrasi SIM card prabayar mereka yang waktunya berakhir hari ini.

Jelang Masa Berakhir Registrasi SIM Card

DENPASAR, NusaBali
Menjelang berakhir masa registrasi SIM card prabayar Rabu (28/2) hari ini, warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Selasa (27/2) untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Untuk diketahui, registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Warga yang datang ke Disdukcapil kebanyakan untuk mengurus tempat tinggal KK yang tidak cocok dengan tempat tinggal saat ini. Hal itu disebabkan karena masyarakat yang pindah lokasi tempat tinggal ke luar kabupaten belum melakukan penunggalan dan penghapusan Nomor Induk Keluarga (NIK) pada tempat tinggal yang lama.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Rabu (27/2) kemarin mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini paling sering menerima perubahan KK. Perubahan tersebut terkait dengan status tempat tinggal yang berbeda saat ini dengan tempat tinggal yang lama. Warga yang datang memperbaiki KK mengaku tidak bisa melakukan registrasi SIM card prabayar mereka yang waktunya berakhir hari ini.

Dikatakan Lely, kesalahan alamat KK yang terjadi karena Kominfo RI menggunakan data base dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang lama saat melakukan registrasi kartu. Sedangkan, untuk sekarang ini sistem yang digunakan adalah penunggalan data. Kata Lely, selain data tersebut, warga juga saat pindah tempat tinggal tidak melakukan pencabutan NIK di tempat tinggal yang lama untuk ditunggalkan.

"Ini terjadi biasanya pada sistem pindah rumah sebelum ada sistem penunggalan. Jadi mereka yang pindah tempat tinggal tidak mencabut NIK yang ada di tempat tinggal mereka yang lama. Contohnya di Singaraja, mereka sudah pindah ke Denpasar, walaupun KK mereka sudah masuk tempat tinggal Denpasar, jika NIK belum dicabut atau dihapus maka itu masih tersangkut di dalam data base," jelas Lely.

Dari kesalahan itu, warga yang pindah rumah tanpa mencabut NIK di Disdukcapil tempat tinggal lama, bisa menyebabkan data KK double. Permasalahannya akan terlihat seperti registrasi SIM card saat ini. "Dulu mungkin karena sistemnya manual jadi mereka belum tahu. Tapi kalau sekarang itu wajib ditunggalkan, jika belum melakukan perekaman data, mereka bisa merekam langsung di tempat tinggal yang baru. Jika sudah perekaman, warga yang pindah, tinggal menghubungi Disdukcapil dengan membawa surat perpindahan saja dan data di tempat lama bisa dihapus,"  jelasnya.

Kata Lely, saat ini pihaknya sudah menerima sekitar 50 orang lebih warga yang mengurus KK karena tidak bisa registrasi SIM card prabayar, sehingga berimbas pada membludaknya warga yang datang untuk perbaikan KK. "Ya imbasnya ini, selain itu juga faktor pengurusan KK untuk BPJS dan Samsat yang berbeda dengan alamat STNK dan KK mereka," jelasnya.

Antrean yang saat ini terus terjadi setiap pagi, menurut Lely, juga karena anak sekolah yang mulai beranjak ke usia 17 tahun ke atas sehingga sudah harus memiliki e-KTP. "Makanya kami upayakan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah," imbuhnaya.

Salah satu warga asal Banjar Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan Ari Lestari, 40, harus kejar-kejaran waktu mengurus KK ke Disdukcapil Denpasar. Ia yang sedang mengisi registrasi ke kantor layanan salah satu provider tidak diterima dengan alasan tempat tinggal di KK dan database di Kominfo tidak cocok.  

Kata Lestari yang sebelumnya tinggal di Singaraja tidak mengetahui apa permasalahannya. Padahal kata dia, di dalam KK sudah terdaftar sebagai warga Denpasar. "Tadi mau registrasi kartu, tapi ditolak karena alamat KK dengan data mereka berbeda. Padahal saya sudah lama pindah dari Singaraja dan sudah mendaftar sebagai warga Denpasar. Saya jadi bingung ini," keluhnya. *m

Komentar