Bali Kekurangan Pekerja Konstruksi
Kekurangan itu mengacu pada kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang mencapai 30.000, sedangkan Bali hanya ‘mampu’ mengisi 7.000 orang atau sekitar 20 persen.
DENPASAR, NusaBali
Bali kekurangan tenaga kerja di bidang konstruksi dalam jumlah besar, yakni sekitar 23.000 orang. Kekurangan itu mengacu pada kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang mencapai 30.000. Sedang Bali hanya ‘mampu’ mengisi 7.000 orang atau sekitar 20 persen. Sedang volume pekerjaan di Bali, pekerjaan milik pusat dan daerah sekitar Rp 2,5 triliun.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bali Ida Bagus Nyoman Sudewa, di Kubu Kopi, Denpasar, Selasa (27/2). Karena kondisi ‘minus’ ini, menurut IB Sudewa, seorang tenaga kontruksi bisa merangkap menghandle atau bekerja di proyek (pengadaan infrastruktur) lainnya. Atau mempekerjakan tenaga- tenaga konstruksi dari luar daerah.
“Karena seseorang tak mungkin kalau suatu proyek berjalan bersamaan,” jelas IB Sudewa didampingi pengurus LPJK Bali yang lain. Diantaranya Made Agus Santosa, Made Gede Sudarsana, Roy Mardian Dani, Bagus Nyoman Putra dan Ketut Artawan.
Untuk menutupi kekurangan tenaga kerja konstruksi, kata IB Sudewa harus ada terobosan. Terobosan tersebut diantaranya memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja bangunan (tenaga tukang) di desa-desa. Sesungguhnya, banyak tukang di desa-desa yang sudah berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi, namun mereka belum mengantongi sertifikat pekerja konstruksi.
Dikatakan IB Sudewa hal itulah yang kini sedang dikerjasamakan antara LPJK dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot, melakukan sertifikasi terhadap tukang-tukang yang ada di desa.
“Sehingga tukang punya SOP, dan skillnya juga punya standar,” jelasnya.
Hal ini merupakan implementasi dari UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi. Pelaksanaannya, menurut IB Sudewa, bisa memanfaatkan dana desa.Sertifikasi tukang di desa ini telah dilakukan di Desa Petak Kaja, Gianyar.
Dikatakan peningkatan kapasitas keahlian (sertifikasi) tentu akan berdampak pada upah tenaga tukang bersangkutan. Misalnya dari upah tukang saat ini antara Rp 125.000 hingga Rp 150.000, bisa jadi dengan sertifikasi upahnya naik menjadi Rp 200.000 per hari.
LPJK Bali berharap bisa melakukan sertifikasi 12.000 tenaga konstruksi, untuk mengurangi defisit tenaga konstruksi bersertfikat pada tahun 2018.
Beberapa program yang dilaksanakan LPJK terkait sertifikasi, diantaranya one day services certifications, memberikan layanan sertifikasi yang cepat dan prima. Kata IB Sudewa, layanan cepat baik untuk sertifikasi badan usaha maupun sertifikasi keahlian tenaga konstruksi.
Meurutnya, LPJK Bali juga mempercepat pelaksanaan sertifikasi tenaga konstruksi melalui sistem informasi belajar insentif mandiri (Sibima). Upaya itu dilakukan bagi sumber daya manusia bidang teknik termasuk lulusan perguruan tinggi yang baru lulus.
"Materi yang diberikan betul-betul menjadi dasar pelaksanaan di lapangan dan bukan teori. Ujiannya juga terkait dengan pelaksaan di lapangan," kata IB Sudewa. Menurut Sudewa, para peserta akan mengikuti pendidikan singkat dalam modul sesuai keahlian yang diminati selama sekitar dua hingga tiga minggu masa belajar untuk selanjutnya mengikuti ujian.
“Ini merupakan pra syarat pemenuhan minimum 50 JPL bagi yang baru lulus S1, untuk mengikuti uji kompetensi Ahli Muda” kata IB Sudewa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan semua tenaga kerja bidang tersebut harus memiliki sertifikasi. Layanan sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha akan digelar pada kegiatan Indo Build Tech Expo di Sanur, 28 Februari hingga 1 Maret 2018. *K17.
Bali kekurangan tenaga kerja di bidang konstruksi dalam jumlah besar, yakni sekitar 23.000 orang. Kekurangan itu mengacu pada kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang mencapai 30.000. Sedang Bali hanya ‘mampu’ mengisi 7.000 orang atau sekitar 20 persen. Sedang volume pekerjaan di Bali, pekerjaan milik pusat dan daerah sekitar Rp 2,5 triliun.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bali Ida Bagus Nyoman Sudewa, di Kubu Kopi, Denpasar, Selasa (27/2). Karena kondisi ‘minus’ ini, menurut IB Sudewa, seorang tenaga kontruksi bisa merangkap menghandle atau bekerja di proyek (pengadaan infrastruktur) lainnya. Atau mempekerjakan tenaga- tenaga konstruksi dari luar daerah.
“Karena seseorang tak mungkin kalau suatu proyek berjalan bersamaan,” jelas IB Sudewa didampingi pengurus LPJK Bali yang lain. Diantaranya Made Agus Santosa, Made Gede Sudarsana, Roy Mardian Dani, Bagus Nyoman Putra dan Ketut Artawan.
Untuk menutupi kekurangan tenaga kerja konstruksi, kata IB Sudewa harus ada terobosan. Terobosan tersebut diantaranya memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja bangunan (tenaga tukang) di desa-desa. Sesungguhnya, banyak tukang di desa-desa yang sudah berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi, namun mereka belum mengantongi sertifikat pekerja konstruksi.
Dikatakan IB Sudewa hal itulah yang kini sedang dikerjasamakan antara LPJK dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot, melakukan sertifikasi terhadap tukang-tukang yang ada di desa.
“Sehingga tukang punya SOP, dan skillnya juga punya standar,” jelasnya.
Hal ini merupakan implementasi dari UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi. Pelaksanaannya, menurut IB Sudewa, bisa memanfaatkan dana desa.Sertifikasi tukang di desa ini telah dilakukan di Desa Petak Kaja, Gianyar.
Dikatakan peningkatan kapasitas keahlian (sertifikasi) tentu akan berdampak pada upah tenaga tukang bersangkutan. Misalnya dari upah tukang saat ini antara Rp 125.000 hingga Rp 150.000, bisa jadi dengan sertifikasi upahnya naik menjadi Rp 200.000 per hari.
LPJK Bali berharap bisa melakukan sertifikasi 12.000 tenaga konstruksi, untuk mengurangi defisit tenaga konstruksi bersertfikat pada tahun 2018.
Beberapa program yang dilaksanakan LPJK terkait sertifikasi, diantaranya one day services certifications, memberikan layanan sertifikasi yang cepat dan prima. Kata IB Sudewa, layanan cepat baik untuk sertifikasi badan usaha maupun sertifikasi keahlian tenaga konstruksi.
Meurutnya, LPJK Bali juga mempercepat pelaksanaan sertifikasi tenaga konstruksi melalui sistem informasi belajar insentif mandiri (Sibima). Upaya itu dilakukan bagi sumber daya manusia bidang teknik termasuk lulusan perguruan tinggi yang baru lulus.
"Materi yang diberikan betul-betul menjadi dasar pelaksanaan di lapangan dan bukan teori. Ujiannya juga terkait dengan pelaksaan di lapangan," kata IB Sudewa. Menurut Sudewa, para peserta akan mengikuti pendidikan singkat dalam modul sesuai keahlian yang diminati selama sekitar dua hingga tiga minggu masa belajar untuk selanjutnya mengikuti ujian.
“Ini merupakan pra syarat pemenuhan minimum 50 JPL bagi yang baru lulus S1, untuk mengikuti uji kompetensi Ahli Muda” kata IB Sudewa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan semua tenaga kerja bidang tersebut harus memiliki sertifikasi. Layanan sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha akan digelar pada kegiatan Indo Build Tech Expo di Sanur, 28 Februari hingga 1 Maret 2018. *K17.
Komentar