Bawaslu Bali akan Turunkan Baliho Parpol
Belum memasuki masa kampanye Pemilu 2019, baliho dan gambar spanduk berisi foto ketua umum parpol sudah marak di sejumlah kawasan di Provinsi Bali.
Belum Masa Kampanye Pileg Sudah Marak
DENPASAR, NusaBali
Bawaslu Bali pun akan segera ambil langkah memberangus baliho- baliho dan pamflet yang belum waktunya dipasang. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Selasa (27/2) siang mengatakan kalau ada baliho parpol dengan gambar ketua umum supaya diturunkan. Kalau tidak Bawaslu akan menurunkan bersama jajarannya.
Rudia mengatakan sebenarnya kampanye Pemilu 2019, tahapannya baru akan dimulai bulan September 2018. Jika ditemukan maka pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Bali untuk dicabut. “Ini belum waktunya masa kampanye Pemilu 2019, masa kampanye itu mulai September 2018,” ujar Rudia. Dia menegaskan Bawaslu Bali sudah inventarisir partai politik yang memasang spanduk, baliho dengan memasang gambar parpol, nomor urut, ketua umum dan ketua partainya.
“Kita sudah inventarisir parpol yang memasang alat peraga kampanye, sebelum masa kampanye berjalan. Masa kampanye Pileg 2019 belum berjalan,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. Rudia mengatakan kalau dulu mungkin kampanye diartikan penyampaian visi-misi, maka kampanye itu juga memasukan definisi citra diri. Maka citra diri yang dimaksud foto orang dan logo. “Sekarang beberapa parpol ada yang memasang baliho dengan foto ketua umum partainya. Kalau tidak diturunkan itu ada sanksinya secara administratif, bahkan ada sanksi pidana,” ujar Rudia.
Menurutnya, sanksi sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 itu diatur dalam pasal 492, dimana bunyinya ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap pemilu dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta’. “Jadi sanksinya juga pidana,” tegas Rudia.
Sementara anggota KPU Bali, I Wayan Jondra secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan jadwal kampanye Pileg 2019 itu dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Hal ini sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan Pemilu 2019. “Kalau ada pelanggaran di luar jadwal masa kampanye maka kami akan menindaklanjuti bersama pihak terkait. Dalam hal ini pemerintah daerah yang berwenang mengatur alat peraga itu. Kalau ada yang dipasang melanggar area publik, Satpol PP dan kepolisian yang menurunkan,” kata Jondra.
Soal rekomendasi Bawaslu Bali, kata Jondra, kewenangan KPU Bali adalah menindaklanjuti. “Kalau ada rekomendasi Bawaslu Bali soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan spanduk itu KPU Bali akan tindaklanjuti. Kita ya bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota turun bersama,” tegas mantan Ketua KPU Badung ini. *nat
1
Komentar