FBI Cegat Kapal Pesiar Rp 3,5 T
Kapal pesiar mewah dengan panjang 91 meter dan berkapasistas 28 penumpang dan 33 kru tersebut dicegat di perairan Benoa.
Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Amerika Serikat (AS) dari FBI bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan pencegatan dan menyita sebuah kapal pesiar mewah saat melintas di perairan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (28/2) siang.
Pencegatan kapal milik miliarder asal Malaysia, Jho Low tersebut karena terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam penggeledahannya, pemilik yang menjadi buronan FBI ini tidak ikut dalam pelayaran tersebut. Meski demikian, petugas gabungan mengamankan 33 kru kapal. Pun kapal yang ditaksir mencapai Rp 3,5 triliun itu dalam pengamanan aparat berwajib.
Kapal pesiar mewah dengan panjang 91 meter dan berkapasistas 28 penumpang dan 33 kru tersebut dicegat di perairan Benoa, Kuta Selatan, Badung Selasa pukul 13.00 Wita. Kapal dengan peralatan canggih dengan harga selangit itu dikepung oleh 4 kapal masing-masing satu kapal Syahbandar dan 3 unit kapal milik Pol Air. Dalam kapal pengepung itu, terdapat 7 anggota Bareskrim Mabes dan FBI serta 14 orang petugas Pol Air serta 8 petugas syahbandar. Setelah melakukan negosiasi, kapal dengan nama Equanimity pabrikan Oceanco asal Belanda dalam kendali petugas.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Daniel Tahimonang Silitonya didampingi Kasubdit TPPU (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Jamaludin menerangkan, penangkapan kapal pesiar tersebut setelah pihaknya mendapat koordinasi dari Pemerintah Amerika Serikat. Dimana, hasil koordinasi itu diketahui bahwa putusan sidang di Amerika memutuskan sang milioner Jho Low terbukti melakukan korupsi. Bahkan, hasil korupsi itu dipergunakan oleh Jho Low untuk membeli kapal mewah itu pada tahun 2014 lalu dengan fasilitas mulai dari Spa, Salon Kecantikan, Gym, Sauna, Kolam Renang dan kamar mandi bergaya mediteranian itu, "Kita bergerak setelah mendapatkan koordinasi dari pihak FBI. Sehingga, pasca putusan Pengadilan di Amerika prihal kapal yang menjadi tindak pidana pencucian uang. Sehingga, kita memiliki dasar bersama FBI untuk penangkapan," bebernya Selasa malam.
Dalam proses penangkapannya, petugas kepolisian yang masuk kedalam kapal berbendera negara pesemakmuran Inggris itu melakukan penggeledahan dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita malam. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 5 koper dokumen yang diduga dokumen perjalanan kapal. Bahkan, petugas yang masuk kedalam kapal menggunakan pakaian steril. Pasalnya, beberapa perabotannya berbalut emas, ditambah peralatan navigasi termutakhir yang disematkan di ruang kendali. Menurut dia, dalam pemeriksaan itu, terungkap kapal memasuki perairan Indonesia sejak 20 November 2017 lalu. Selanjutnya, kapal berlayar disejumlah tempat wisatawa di Indonesia seperti Raja Empat, Perairan NTT dan Lombok "Equanimity juga disebut-sebut sebagai yacht terbesar ke-54 di dunia. Arti kata Equanimity sendiri adalah ketenangan jiwa, meskipun dalam situasi sulit," bebernya seraya mengakui pemeriksaan baru dilanjukan hari ini, Rabu (1/3). *dar
Komentar