Pakai Solar, Wajib Kantongi Rekomendasi Uji Emisi Gas
Kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar wajib mengantongi rekomendasi uji emisi gas sebelum melakukan kir atau pengujian berkala.
BANGLI, NusaBali
Wilayah Bali Timur ada dua tempat untuk melakukan uji emisi yakni di Klungkung dan Bangli. Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan
Kepala UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Ngurah Buda mengatakan, pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi dimana saja. Khusus di wilayah Bali Timur bisa di Klungkung dan Bangli. “Uji emisi secara rutin sangat penting untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan,” jelas Agung Ngurah Buda, Rabu (28/2). Menurutnya, jumlah kendaraan berbahan bakar solar jumlahnya tak menentu saat melakukan uji emisi. “Kalau ramai bisa 10-15 kendaraan yang masuk dan kalau sepi kadang 1-2 kendaraan,” imbuhnya.
Agung Ngurah Buda mengatakan, uji kendaraan dilakukan enam bulan sekali. Bila ada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi rekomendasi uji emisi gas maka proses kir tidak dilayani. “Kami terima pendaftaran namun tidak diproses sampai yang bersangkutan melengkapi rekomendasi tersebut,” tegasnya. Diterangkan, pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Diberlakukan bagi kendaraan umum seperti mobil penumpang, truk, dan bus. “Tidak harus kendaraan berplat kuning saja yang melakukan kir. Kendaraan pariwisata juga harus melakukan kir dan semua bus dan truk walau berplat hitam wajib uji Kir,” tandasnya.
Terpisah, owner CV Mega Merta Gati yang melayani uji emisi gas, I Nyoman Suadiana mengungkapkan, kendaraan berbahan bakar solar sebelum Kir terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan uji emisi gas. Menurutnya, banyak manfaat jika rutin meilakukan uji emisi, yakni pemilik kendaraan mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil setelah dilakukan analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang. Selain membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat, sehingga mengetahui kinerja mesin mobil dalam kondisi baik atau tidak serta mengetahui kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil.
Pengujian menggunakan alat yang disebut alat uji smoker. Dari hasil ketebalan gas yang menempel di kertas indikator yang dipasang alat uji smoker akan diketahui hasil konversinya. “Bila tidak memenuhi standar maka tidak bisa dikeluarkan rekomendasi, dan kami menyarankan pemilik lebih dulu melakukan perbaikan ke bengkel,” jelasnya. Dikarakan, yang uji emisi berkisar 10-15 kendaraan per harinya dengan biaya Rp 25 ribu per kendaraan. *e
Kepala UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Ngurah Buda mengatakan, pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi dimana saja. Khusus di wilayah Bali Timur bisa di Klungkung dan Bangli. “Uji emisi secara rutin sangat penting untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan,” jelas Agung Ngurah Buda, Rabu (28/2). Menurutnya, jumlah kendaraan berbahan bakar solar jumlahnya tak menentu saat melakukan uji emisi. “Kalau ramai bisa 10-15 kendaraan yang masuk dan kalau sepi kadang 1-2 kendaraan,” imbuhnya.
Agung Ngurah Buda mengatakan, uji kendaraan dilakukan enam bulan sekali. Bila ada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi rekomendasi uji emisi gas maka proses kir tidak dilayani. “Kami terima pendaftaran namun tidak diproses sampai yang bersangkutan melengkapi rekomendasi tersebut,” tegasnya. Diterangkan, pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Diberlakukan bagi kendaraan umum seperti mobil penumpang, truk, dan bus. “Tidak harus kendaraan berplat kuning saja yang melakukan kir. Kendaraan pariwisata juga harus melakukan kir dan semua bus dan truk walau berplat hitam wajib uji Kir,” tandasnya.
Terpisah, owner CV Mega Merta Gati yang melayani uji emisi gas, I Nyoman Suadiana mengungkapkan, kendaraan berbahan bakar solar sebelum Kir terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan uji emisi gas. Menurutnya, banyak manfaat jika rutin meilakukan uji emisi, yakni pemilik kendaraan mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil setelah dilakukan analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang. Selain membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat, sehingga mengetahui kinerja mesin mobil dalam kondisi baik atau tidak serta mengetahui kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil.
Pengujian menggunakan alat yang disebut alat uji smoker. Dari hasil ketebalan gas yang menempel di kertas indikator yang dipasang alat uji smoker akan diketahui hasil konversinya. “Bila tidak memenuhi standar maka tidak bisa dikeluarkan rekomendasi, dan kami menyarankan pemilik lebih dulu melakukan perbaikan ke bengkel,” jelasnya. Dikarakan, yang uji emisi berkisar 10-15 kendaraan per harinya dengan biaya Rp 25 ribu per kendaraan. *e
1
Komentar