Dampingi Jokowi, Airlangga akan Tanya Kesediaan JK
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) didorong maju kembali bersama Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.
JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi. "Kalau itu kan kita serahkan kepada bapak presiden (Jokowi). Yang penting kita sekarang kerja-kerja dulu," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (28/2). Ia mengaku partainya belum membahas soal sosok cawapres dari Golkar lebih jauh. Soal Jusuf Kalla (JK), andai yang bersangkutan diminta mendampingi Jokowi lagi, Airlangga akan menanyakan kesediaan eks Ketum Golkar itu.
"Nanti saya tanya Pak JK," ujar Airlangga saat ditanya kemungkinan JK maju. Wacana JK kembali berduet dengan Jokowi dalam Pilpres 2019 mencuat setelah PDIP mengumumkan dukungan terhadap Jokowi sebagai capres. Wacana itu pertama kali dilontarkan Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani saat ditanya soal kemungkinan duet Jokowi-JK di Pilpres 2019.
"Ya ini kan juga menjadi satu kajian. Karena kan kalau kita lihat UU Pemilu, bahkan apa yang menjadi pembahasan di KPU sekarang saja walaupun sudah ada secara hitam putihnya tapi implementasi konkret di lapangannya juga ini kan masih diubah-ubah," kata Puan kepada wartawan di arena Rakernas PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Minggu (25/2) lalu.
Banyak pihak menganggap wacana Jokowi-JK jilid II mustahil. Aturan Pasal 7 UUD 1945 disebut membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden hanya dua periode. Terpisah KPU RI mengakui masih ada ketidakjelasan konstitusi soal apakah bisa Jusuf Kalla (JK) maju menjadi calon wakil presiden lagi. Namun secara Undang-Undang, tak masalah bila JK maju menjadi capres pada 2019. "Saat ini posisinya sudah dua kali sebagai cawapres. Bila maju sebagai capres, tidak ada masalah. Kasusnya kan berbeda," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, Rabu kemarin dilansir detik.com.
Dia menjelaskan, pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. "Tafsir soal dua periode ini macam-macam. Yang masalah adalah dua periode wakil presiden itu diperbolehkan atau tidak," kata Ilham.
Untuk mencerahkan pemahaman soal konstitusi, KPU sepakat dengan usulan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka kini KPU juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat aturan soal masalah ini. Targetnya, PKPU segera rampung dan sah sebelum adanya pencalonan. Saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan DPR untuk mencari waktu pembahasan. "PKPU harus segera, karena Juli sampai Agustus dan September sudah ada pencalonan," kata Ilham. *
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi. "Kalau itu kan kita serahkan kepada bapak presiden (Jokowi). Yang penting kita sekarang kerja-kerja dulu," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (28/2). Ia mengaku partainya belum membahas soal sosok cawapres dari Golkar lebih jauh. Soal Jusuf Kalla (JK), andai yang bersangkutan diminta mendampingi Jokowi lagi, Airlangga akan menanyakan kesediaan eks Ketum Golkar itu.
"Nanti saya tanya Pak JK," ujar Airlangga saat ditanya kemungkinan JK maju. Wacana JK kembali berduet dengan Jokowi dalam Pilpres 2019 mencuat setelah PDIP mengumumkan dukungan terhadap Jokowi sebagai capres. Wacana itu pertama kali dilontarkan Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani saat ditanya soal kemungkinan duet Jokowi-JK di Pilpres 2019.
"Ya ini kan juga menjadi satu kajian. Karena kan kalau kita lihat UU Pemilu, bahkan apa yang menjadi pembahasan di KPU sekarang saja walaupun sudah ada secara hitam putihnya tapi implementasi konkret di lapangannya juga ini kan masih diubah-ubah," kata Puan kepada wartawan di arena Rakernas PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Minggu (25/2) lalu.
Banyak pihak menganggap wacana Jokowi-JK jilid II mustahil. Aturan Pasal 7 UUD 1945 disebut membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden hanya dua periode. Terpisah KPU RI mengakui masih ada ketidakjelasan konstitusi soal apakah bisa Jusuf Kalla (JK) maju menjadi calon wakil presiden lagi. Namun secara Undang-Undang, tak masalah bila JK maju menjadi capres pada 2019. "Saat ini posisinya sudah dua kali sebagai cawapres. Bila maju sebagai capres, tidak ada masalah. Kasusnya kan berbeda," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, Rabu kemarin dilansir detik.com.
Dia menjelaskan, pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. "Tafsir soal dua periode ini macam-macam. Yang masalah adalah dua periode wakil presiden itu diperbolehkan atau tidak," kata Ilham.
Untuk mencerahkan pemahaman soal konstitusi, KPU sepakat dengan usulan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka kini KPU juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat aturan soal masalah ini. Targetnya, PKPU segera rampung dan sah sebelum adanya pencalonan. Saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan DPR untuk mencari waktu pembahasan. "PKPU harus segera, karena Juli sampai Agustus dan September sudah ada pencalonan," kata Ilham. *
Komentar