Polisi dan Pol PP Peringati Pemilik Kasur
Petugas kepolisian dan Satpol PP Klungkung mengecek pemilik kasur yang kasurnya dijemur di Jalan Bypass Prof IB Mantra, tepatnya Simpang Empat Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Rabu (28/2) siang.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena petugas tahu tindakan ini membuat kesan jorok lingkungan dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Kami sudah tindaklanjuti dengan mendatangi pemilik kasur yang bersangkutan pada Kamis (1/3), untuk memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Kanit IV PJR AKP Ketut Suaka, kepada NusaBali, Jumat (2/3).
Kata dia, menjemur kasur di areal bypass itu sangat merugikan orang banyak, terutama pengguna lalu lintas. Kerna bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kumuh lingkungan.
Setelah dicek ternyata pemiliknya tinggal di areal Simpang Empat Watu Klotok. Warfa ini mengaku menjemur kasur di bypass dengan dalih tidak mempunyai tempat menjemur. Kemudian dilihat bypass itu terkena terik sinar matahari makanya dijemur di sana agar cepat kering. “Setelah diberikan peringatan, pemilik kasur itu berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegasnya.
Satpol Klungkung juga turun untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik kasur tersebut. Karena ini sudah termasuk melanggar Perda Ketertiban Umum. “Kami sudah tegaskan, kalau diulangi lagi kasurnya akan kami sita dan pemiliknya ditindak tegas,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wita, kasur tersebut dijemur di sebelah barat Simpang Empat Watu Klotok, terlihat 2 kasur, karpet dan sejumlah bantal. Posisi penempatannya berada di jalur sisi utara ditaruh agak di pinggir jalan. Kasur itu sengaja oleh seseorang untuk mengeringkan. *wan
Kata dia, menjemur kasur di areal bypass itu sangat merugikan orang banyak, terutama pengguna lalu lintas. Kerna bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kumuh lingkungan.
Setelah dicek ternyata pemiliknya tinggal di areal Simpang Empat Watu Klotok. Warfa ini mengaku menjemur kasur di bypass dengan dalih tidak mempunyai tempat menjemur. Kemudian dilihat bypass itu terkena terik sinar matahari makanya dijemur di sana agar cepat kering. “Setelah diberikan peringatan, pemilik kasur itu berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegasnya.
Satpol Klungkung juga turun untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik kasur tersebut. Karena ini sudah termasuk melanggar Perda Ketertiban Umum. “Kami sudah tegaskan, kalau diulangi lagi kasurnya akan kami sita dan pemiliknya ditindak tegas,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wita, kasur tersebut dijemur di sebelah barat Simpang Empat Watu Klotok, terlihat 2 kasur, karpet dan sejumlah bantal. Posisi penempatannya berada di jalur sisi utara ditaruh agak di pinggir jalan. Kasur itu sengaja oleh seseorang untuk mengeringkan. *wan
1
Komentar