KPU Bangli Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilgub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pilgub Bali 2018.
BANGLI, NusaBali
Sosialisasi yang dihadiri tim kedua pasangan calon (Paslon), Panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta seluruh stakeholder di Kabupaten Bangli digelar di Balai Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sabtu (3/3).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan sosialisasi tahapan kampanye digelar guna penyamaan persepsi, baik penyelenggara dan tim pemenangan paslon. Sehingga pelaksanaan kampanye bisa terselenggara sesuai dengan aturan. Pihaknya memandang perlu dilakukan sosialisasi, mengingat masih ada informasi yang belum sepenuhnya diketahui oleh tim pemenangan di kabupaten.
Agung Lidartawan justru melihat koordinasi antara tim kampanye di provinsi dengan kabupaten tidak nyambung. "Justru dari tim menanyakan terkait alat peraga kampanye (APK) lainnya, yang mana sudah jelas APK meliputi baliho, umbul-umbul dan spanduk, dan mekanisme pembuatan dan pemasangan sudah disampaikan jauh-jauh hari. Mesti mereka yang di provinsi yang menyampaikan kepada timnya," sebutnya.
Lanjutnya, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas pada tim kampanye maupun penyelenggara dalam hal ini PPK dan PPS serta Panwaslu, sebagai pengawas. "Semua harus peduli, dan tahu aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran," terangnya.
Disinggung terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut kampanye, pihaknya menjelaskan bila hal tersebut tidak menjadi persoalan, asalkan PNS tersebut bukan sebagai penyelenggara atau terlibat kampanye atau mempromosikan salah satu paslon. "PNS juga harus tahu visi dan misi paslon sehingga jelas sosok yang mana nantinya akan dipilih. Kami tegaskan PNS tersebut tidak ikut sebagai penyelenggara," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom, menyampaikan bagi tim yang akan melaksanakan kampanye agar melakukan pemberitahuan. Paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Wajib melakukan pemberitahuan, sehingga kami selaku petugas bisa melakukan pengaman sesuai SOP," jelasnya seraya mengatakan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Bangli. *e
Sosialisasi yang dihadiri tim kedua pasangan calon (Paslon), Panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta seluruh stakeholder di Kabupaten Bangli digelar di Balai Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sabtu (3/3).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan sosialisasi tahapan kampanye digelar guna penyamaan persepsi, baik penyelenggara dan tim pemenangan paslon. Sehingga pelaksanaan kampanye bisa terselenggara sesuai dengan aturan. Pihaknya memandang perlu dilakukan sosialisasi, mengingat masih ada informasi yang belum sepenuhnya diketahui oleh tim pemenangan di kabupaten.
Agung Lidartawan justru melihat koordinasi antara tim kampanye di provinsi dengan kabupaten tidak nyambung. "Justru dari tim menanyakan terkait alat peraga kampanye (APK) lainnya, yang mana sudah jelas APK meliputi baliho, umbul-umbul dan spanduk, dan mekanisme pembuatan dan pemasangan sudah disampaikan jauh-jauh hari. Mesti mereka yang di provinsi yang menyampaikan kepada timnya," sebutnya.
Lanjutnya, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas pada tim kampanye maupun penyelenggara dalam hal ini PPK dan PPS serta Panwaslu, sebagai pengawas. "Semua harus peduli, dan tahu aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran," terangnya.
Disinggung terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut kampanye, pihaknya menjelaskan bila hal tersebut tidak menjadi persoalan, asalkan PNS tersebut bukan sebagai penyelenggara atau terlibat kampanye atau mempromosikan salah satu paslon. "PNS juga harus tahu visi dan misi paslon sehingga jelas sosok yang mana nantinya akan dipilih. Kami tegaskan PNS tersebut tidak ikut sebagai penyelenggara," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom, menyampaikan bagi tim yang akan melaksanakan kampanye agar melakukan pemberitahuan. Paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Wajib melakukan pemberitahuan, sehingga kami selaku petugas bisa melakukan pengaman sesuai SOP," jelasnya seraya mengatakan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Bangli. *e
Komentar