Pelajar Diimbau Sembahyangan di Rumah
Bila sekolah melakukan upacara piodalan di padmasana, diimbau dilakukan secara sederhana. Namun agar tidak melibatkan anak-anak (murid), cukup perwakilan dari guru saja.
Hari Raya Saraswati Bertepatan dengan Nyepi
MANGUPURA, NusaBali
Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu, 17 Maret 2018, sangat istimewa. Sebab, pada tanggal tersebut juga bertepatan dengan Hari Raya Saraswati.
Menyikapi hal ini Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat telah mengambil keputusan yang tertuang dalam Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor 07/SP/PHDI/XII/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Saraswati pada 17 Maret 2018. Keputusan ini ditetapkan pada 17 Desember 2017. Bagaimana pelaksanaannya di Kabupaten Badung?
“Untuk di Badung imbauannya sama seperti yang diputuskan oleh PHDI pusat maupun provinsi. Perayaan Hari Suci Saraswati harus sudah selesai pada pukul 06.00 waktu setempat pada Sabtu, 17 Maret 2018,” ujar Ketua PHDI Kabupaten Badung I Gede Rudia Adiputra, Minggu (4/3).
Sedangkan bagi pelajar, terutama yang rumahnya jauh dari sekolah atau kampus diimbau untuk melakukan persembahyangan di rumah masing-masing. “Dewi Saraswati itu Maha Tahu,” imbuhnya.
Gede Rudia Adiputra juga menyatakan, bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait hal ini. Untuk itu, dia berharap pelaksanaan Hari Raya Saraswati dan Nyepi bisa berjalan lancar.
Senada dengan PHDI Badung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika akan mengikuti arahan dari PHDI pusat. Dan terkait hal ini pula, Disdikpora telah mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mengikuti petunjuk sesuai keputusan Pasamuhan Sabha Pandita PHDI.
“Kami mengacu pada keputusan PHDI, jam 6 pagi sudah selesai. Bila sekolah melakukan upacara piodalan di padmasana, diimbau agar dilakukan secara sederhana. Namun demikian supaya tidak melibatkan anak-anak (murid), cukup perwakilan dari guru saja,” ujar Astika saat dikonfirmasi terpisah.
“Rencana besok (hari ini) kami akan sampaikan kepada kepala UPT untuk meneruskan imbauan dari PHDI ke sekolah-sekolah,” imbuh pejabat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu.
Sementara, pihak Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh desa adat se-Badung. SE dimaksudkan adalah pedoman pelaksanaan Catur Brata Penyepian. “Dalam surat edaran itu kami sampaikan agar perayaan Saraswati menyesuaikan dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Kemudian siswa juga diimbau melaksanakan upacara di rumah masing-masing,” tandasnya. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu, 17 Maret 2018, sangat istimewa. Sebab, pada tanggal tersebut juga bertepatan dengan Hari Raya Saraswati.
Menyikapi hal ini Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat telah mengambil keputusan yang tertuang dalam Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor 07/SP/PHDI/XII/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Saraswati pada 17 Maret 2018. Keputusan ini ditetapkan pada 17 Desember 2017. Bagaimana pelaksanaannya di Kabupaten Badung?
“Untuk di Badung imbauannya sama seperti yang diputuskan oleh PHDI pusat maupun provinsi. Perayaan Hari Suci Saraswati harus sudah selesai pada pukul 06.00 waktu setempat pada Sabtu, 17 Maret 2018,” ujar Ketua PHDI Kabupaten Badung I Gede Rudia Adiputra, Minggu (4/3).
Sedangkan bagi pelajar, terutama yang rumahnya jauh dari sekolah atau kampus diimbau untuk melakukan persembahyangan di rumah masing-masing. “Dewi Saraswati itu Maha Tahu,” imbuhnya.
Gede Rudia Adiputra juga menyatakan, bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait hal ini. Untuk itu, dia berharap pelaksanaan Hari Raya Saraswati dan Nyepi bisa berjalan lancar.
Senada dengan PHDI Badung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika akan mengikuti arahan dari PHDI pusat. Dan terkait hal ini pula, Disdikpora telah mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mengikuti petunjuk sesuai keputusan Pasamuhan Sabha Pandita PHDI.
“Kami mengacu pada keputusan PHDI, jam 6 pagi sudah selesai. Bila sekolah melakukan upacara piodalan di padmasana, diimbau agar dilakukan secara sederhana. Namun demikian supaya tidak melibatkan anak-anak (murid), cukup perwakilan dari guru saja,” ujar Astika saat dikonfirmasi terpisah.
“Rencana besok (hari ini) kami akan sampaikan kepada kepala UPT untuk meneruskan imbauan dari PHDI ke sekolah-sekolah,” imbuh pejabat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu.
Sementara, pihak Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh desa adat se-Badung. SE dimaksudkan adalah pedoman pelaksanaan Catur Brata Penyepian. “Dalam surat edaran itu kami sampaikan agar perayaan Saraswati menyesuaikan dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Kemudian siswa juga diimbau melaksanakan upacara di rumah masing-masing,” tandasnya. *asa
Komentar