BEI Ajak Perusahaan Bali Lakukan IPO
Potensi perusahaan di Bali sangat terbuka lebar untuk melantai di bursa saham dan layak untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).
DENPASAR, NusaBali
Bursa Efek Indonesia mengajak perusahaan daerah di Bali untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) untuk mendapatkan modal jangka panjang dari investor sehingga dapat menumbuhkan usaha dan menggerakkan ekonomi daerah. "Prospek di Bali besar karena ada pangsa pasar internasional, pasti permintaannya tinggi," kata Kepala Unit Strategi Pengembangan Calon Emiten BEI Yogi Brilliana di Denpasar, Minggu (4/3).
Menurut Yogi, potensi perusahaan di Bali sangat terbuka lebar untuk melantai di bursa saham dan layak untuk melakukan IPO. Namun sebagian pengusaha di daerah, kata dia, masih belum mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk melakukan IPO termasuk masih adanya stigma bahwa penawaran saham perdana itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar.
Padahal, lanjut Yogi, perusahaan dengan nilai aktiva bersih atau aset bentuk fisik dengan nilai Rp5 miliar sebagai salah satu syarat keuangan perusahaan sudah bisa mengajukan penawaran saham perdana. Dengan dilakukannya IPO, maka perusahaan mendapatkan tambahan modal dari investor yang bersifat jangka panjang serta tambahan modal yang didapatkan bisa dalam kisaran 8-15 kali lipat.
Yogi mengungkapkan selama ini banyak perusahaan ingin ekspansi bisnis namun terkendala modal. Modal yang disuntikkan dari kantong internal perusahaan dan pinjaman dari perbankan pun masih ada batasannya. Saat ini, BEI tengah melakukan pendekatan kepada sejumlah asosiasi pengusaha di daerah salah satunya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali untuk mendorong mereka melantai di bursa saham.
Dalam proses IPO, kata dia, perusahaan akan banyak dibantu oleh penjamin emisi efek atau underwriter serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Kepala Investasi Perbankan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mukti Wibowo Kamihadi selaku underwriter berizin dari OJK mengatakan pihaknya bertugas sebagai koordinator seluruh rangkaian proses IPO dari perusahaan.
Biasanya, lanjut dia, perusahaan sudah bisa melantai di bursa saham setelah melalui proses sekitar empat hingga lima bulan tergantung emiten mempersiapkan dokumen persyaratan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah memberikan kemudahan perusahaan melakukan penawaran saham perdana salah satunya aturan baru terkait proses mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI yang dapat dilakukan secara paralel.
"Jadi tidak harus perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI dulu tetapi sudah bisa kami masukkan ke OJK sehingga bisa paralel. Ini mempercepat waktu," katanya.*ant
Menurut Yogi, potensi perusahaan di Bali sangat terbuka lebar untuk melantai di bursa saham dan layak untuk melakukan IPO. Namun sebagian pengusaha di daerah, kata dia, masih belum mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk melakukan IPO termasuk masih adanya stigma bahwa penawaran saham perdana itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar.
Padahal, lanjut Yogi, perusahaan dengan nilai aktiva bersih atau aset bentuk fisik dengan nilai Rp5 miliar sebagai salah satu syarat keuangan perusahaan sudah bisa mengajukan penawaran saham perdana. Dengan dilakukannya IPO, maka perusahaan mendapatkan tambahan modal dari investor yang bersifat jangka panjang serta tambahan modal yang didapatkan bisa dalam kisaran 8-15 kali lipat.
Yogi mengungkapkan selama ini banyak perusahaan ingin ekspansi bisnis namun terkendala modal. Modal yang disuntikkan dari kantong internal perusahaan dan pinjaman dari perbankan pun masih ada batasannya. Saat ini, BEI tengah melakukan pendekatan kepada sejumlah asosiasi pengusaha di daerah salah satunya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali untuk mendorong mereka melantai di bursa saham.
Dalam proses IPO, kata dia, perusahaan akan banyak dibantu oleh penjamin emisi efek atau underwriter serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Kepala Investasi Perbankan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mukti Wibowo Kamihadi selaku underwriter berizin dari OJK mengatakan pihaknya bertugas sebagai koordinator seluruh rangkaian proses IPO dari perusahaan.
Biasanya, lanjut dia, perusahaan sudah bisa melantai di bursa saham setelah melalui proses sekitar empat hingga lima bulan tergantung emiten mempersiapkan dokumen persyaratan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah memberikan kemudahan perusahaan melakukan penawaran saham perdana salah satunya aturan baru terkait proses mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI yang dapat dilakukan secara paralel.
"Jadi tidak harus perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI dulu tetapi sudah bisa kami masukkan ke OJK sehingga bisa paralel. Ini mempercepat waktu," katanya.*ant
1
Komentar