Dimenangkan Bawaslu, Partai Yusril Lolos Pemilu 2019
Bawaslu RI menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JAKARTA, NusaBali
Bawaslu akhirnya memutuskan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini jadi peserta Pemilu 2019. "Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini. Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.
"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu kemarin dilansir detik.com.
Pasca lolos jadi peserta Pemilu 2019, PBB langsung tancap gas untuk menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lain. "Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan," ucap Sekjen PBB Afriansyah. *
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini. Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.
"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu kemarin dilansir detik.com.
Pasca lolos jadi peserta Pemilu 2019, PBB langsung tancap gas untuk menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lain. "Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan," ucap Sekjen PBB Afriansyah. *
1
Komentar