Cabuli Bocah SD hingga Hamil, Divonis 10 Tahun
Ulah bejat I Putu Edi Gunawan alias Edi, 22 yang nekat mencabuli bocah SD hingga hamil mendapat ganjaran yang setimpal dari majelis hakim PN Denpasar, Senin (5/3).
DENPASAR, NusaBali
Edi dihukum 10 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin I Dewa Budi Watsara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menyatakan terdakwa Edi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana pelanggaran atas Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Usai membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Darmawan menyatakan pikir-pikir. Apalagi dalam tuntutan sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Sementara terdakwa menyatakan hal yang sama. “Saya pikir-pikir,” ujar JPU dan terdakwa. Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang Juni 2017 lalu. Berawal pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No 26 Denpasar ini, berkenalan dengan seorang ABG perempuan berinisial Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial Line, Juni 2017.
Keduanya lalu sepakat bertemu di depan gang rumah korban. Terdakwa lalu mengajak korban yang baru kelas VI SD ini ke rumahnya di Jalan Trengguli, Denpasar. Di kamar terdakwa inilah korban disetubuhi di bawah paksaan dan ancaman.
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. "Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif,"jelas JPU. Untuk meyakinkan, ibu korban memeriksakan korban ke dokter kandungan di kampungnya di Buleleng. Hasilnya korban TW dinyatakan hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. *rez
Sebagaimana pelanggaran atas Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Usai membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Darmawan menyatakan pikir-pikir. Apalagi dalam tuntutan sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Sementara terdakwa menyatakan hal yang sama. “Saya pikir-pikir,” ujar JPU dan terdakwa. Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang Juni 2017 lalu. Berawal pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No 26 Denpasar ini, berkenalan dengan seorang ABG perempuan berinisial Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial Line, Juni 2017.
Keduanya lalu sepakat bertemu di depan gang rumah korban. Terdakwa lalu mengajak korban yang baru kelas VI SD ini ke rumahnya di Jalan Trengguli, Denpasar. Di kamar terdakwa inilah korban disetubuhi di bawah paksaan dan ancaman.
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. "Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif,"jelas JPU. Untuk meyakinkan, ibu korban memeriksakan korban ke dokter kandungan di kampungnya di Buleleng. Hasilnya korban TW dinyatakan hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. *rez
Komentar