KPK Tangkap Pejabat MA, Pengacara, dan Pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ichsan Suaidi (IS), seorang pengusaha, atas dugaan gratifikasi Rp 400 juta terhadap Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Setelah serah terima, penyidik kemudian mencokok sopir Ichsan dan pengacara Awang di lokasi. Tak berhenti di situ, penyidik membuntuti Andri dan menangkapnya di rumahnya di San Lorenzo, Gading Serpong.
“Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain,” jelas Yuyuk.
Selanjutnya, penyidik KPK bergerak cepat dan menangkap Ichsan di apartemennya Sudirman Park di kawasan Karet.
“Selain tiga orang itu diamankan sopir IS dan 2 satpam perumahan ATS,” imbuhnya.
Mahkamah Agung membenarkan salah satu pejabatnya tertangkap KPK atas kasus suap. Juru Bicara MA Suhadi menyebut pejabat yang tertangkap MA adalah Kasubdit Perdata Andri Tristianto Sutrisna.
“Informasi memang Kasubdit Perdata, tapi dia itu bukan tangkap tangan,” kata Suhadi saat dikonfirmasi detikcom.
Suhadi menegaskan, MA menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Andri.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK meskipun yang ditangkap orang-orang kami juga,” jelas Suhadi.
KPK memberi sinyalemen bahwa hakim Mahkamah Agung (MA) tidak terlibat dalam kasus suap Kasubdit Perkara Kasasi dan PK Kamar Perdata Andri Tristianto Sutrisna.
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, suap ini terkait urusan administrasi. Kasus suap korupsi dermaga di NTB ini sudah inkracht karena kasasinya sudah putus.
“Itu kan administrasi saja. Masalah administrasi saja. Nggak ada (hakim),” tegas Priharsa.
Lalu apakah bisa berpotensi ke pihak lain? “Kalo potensinya ke mana masih belum tahu. Ini suap buat menunda pemberian salinan putusan (sebesar) Rp 400 juta,” katanya.
Komisi Yudisial sangat menyayangkan peristiwa ini dan memandang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan semakin tergerus.
“Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” kata pihak KY melalui siaran tertulisnya seperti dilansir detikcom, Sabtu kemarin.
Peristiwa penangkapan oleh KPK ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat hukum. Jangan sampai ada lagi ada aparat penegak hukum yang tertangkap menerima suap terkait penanganan perkara.
“Menindaklanjuti hal ini, Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens,” tegas KY. 7
1
2
Komentar