Jelang Nyepi, Koperindag Razia Peredaran Mikol
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana melakukan razia peredaran minuman beralkohol (mikol) di warung serta toko seputaran Kecamatan Negara, Senin (5/3).
NEGARA, NusaBali
Pada razia yang digelar jelang Hari Raya Nyepi, itu petugas mendapati tiga toko yang menjual bir tanpa memiliki surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), sehingga terpaksa diberikan surat teguran.
Berdasar informasi, ada sebanyak 10 warung maupun toko yang disasar saat razia. Beberapa di antara warung dan toko itu merupakan warung dan toko yang pernah kedapatan menjual bir tanpa izin, dan telah mendapat surat teguran. Dari beberapa toko dan warung yang pernah mendapat surat teguran tersebut, diketahui sudah tidak lagi menjual bir.
Malah ada tiga toko yang saat razia sebelumnya tidak menjual bir, kemarin kedapatan menjual. Bahkan, salah satu dari tiga toko tersebut kedapatan menjual sebanyak tiga krat bir, terdiri dari 2 krat bir besar dan 1 krat bir kecil. Sedangkan dua toko lainnya, masing-masing kedapatan menjual 5 botol bir dan 7 botol bir. “Tadi (kemarin) ditemukan di tiga toko, dua toko di Desa Kaliakah, dan satu toko di Kelurahan Banjar Tengah,” ujar salah satu petugas Dinas Koperindag Jembrana.
Ketiga toko yang kedapatan menjual bir tanpa izin itu, disinyalir ingin coba-coba menjual bir, dengan harapan tidak sampai terendus petugas. Terlebih menjelang Hari Raya Nyepi. Dibuktikan dengan ada salah satu toko di antaranya menyediakan sebanyak tiga krat bir. Padahal, menjual bir tanpa izin itu jelas-jelas dilarang, dan larangan itu sering disosialisasikan petugas. “Kebetulan yang kedapatan melanggar tadi baru pertama kali, makanya baru diberikan surat teguran pertama,” imbuh petugas Dinas Koperindag Jembrana yang turun saat razia peredaran mikol, Senin kemarin.
Sementara Kadis Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan razia peredaran mikol sengaja digelar menjelang Hari Raya Nyepi. Setelah di Kecamatan Negara, Senin kemarin, razia peredaran mikol ini dipastikan akan berlanjut selama satu pekan ini di wilayah kecamatan lainnya se-Kabupaten Jembrana. “Nanti tetap secara berkelanjutan akan kami awasi peredaran mikol tanpa izin ini. Dengan harapan, menjelang Nyepi tidak ada dampak negatif karena mikol menjelang Nyepi nanti,” ujarnya. *ode
Pada razia yang digelar jelang Hari Raya Nyepi, itu petugas mendapati tiga toko yang menjual bir tanpa memiliki surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), sehingga terpaksa diberikan surat teguran.
Berdasar informasi, ada sebanyak 10 warung maupun toko yang disasar saat razia. Beberapa di antara warung dan toko itu merupakan warung dan toko yang pernah kedapatan menjual bir tanpa izin, dan telah mendapat surat teguran. Dari beberapa toko dan warung yang pernah mendapat surat teguran tersebut, diketahui sudah tidak lagi menjual bir.
Malah ada tiga toko yang saat razia sebelumnya tidak menjual bir, kemarin kedapatan menjual. Bahkan, salah satu dari tiga toko tersebut kedapatan menjual sebanyak tiga krat bir, terdiri dari 2 krat bir besar dan 1 krat bir kecil. Sedangkan dua toko lainnya, masing-masing kedapatan menjual 5 botol bir dan 7 botol bir. “Tadi (kemarin) ditemukan di tiga toko, dua toko di Desa Kaliakah, dan satu toko di Kelurahan Banjar Tengah,” ujar salah satu petugas Dinas Koperindag Jembrana.
Ketiga toko yang kedapatan menjual bir tanpa izin itu, disinyalir ingin coba-coba menjual bir, dengan harapan tidak sampai terendus petugas. Terlebih menjelang Hari Raya Nyepi. Dibuktikan dengan ada salah satu toko di antaranya menyediakan sebanyak tiga krat bir. Padahal, menjual bir tanpa izin itu jelas-jelas dilarang, dan larangan itu sering disosialisasikan petugas. “Kebetulan yang kedapatan melanggar tadi baru pertama kali, makanya baru diberikan surat teguran pertama,” imbuh petugas Dinas Koperindag Jembrana yang turun saat razia peredaran mikol, Senin kemarin.
Sementara Kadis Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan razia peredaran mikol sengaja digelar menjelang Hari Raya Nyepi. Setelah di Kecamatan Negara, Senin kemarin, razia peredaran mikol ini dipastikan akan berlanjut selama satu pekan ini di wilayah kecamatan lainnya se-Kabupaten Jembrana. “Nanti tetap secara berkelanjutan akan kami awasi peredaran mikol tanpa izin ini. Dengan harapan, menjelang Nyepi tidak ada dampak negatif karena mikol menjelang Nyepi nanti,” ujarnya. *ode
Komentar