Dewan Siapkan Payung Hukum Guru BK di SD
Payung hukum pengangkatan guru BK di SD itu tertuang dalam Ranperda pengganti Perda No 5/2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung, yang dianggap sudah usang.
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung membentuk panitia khusus (Pansus) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung. Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah payung hukum pengangkatan guru Bimbingan Konseling (BK) di tingkat sekolah dasar (SD).
Ketua Pansus I Nyoman Gede Wiradana mengatakan, Ranperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut dibuat untuk mengganti Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung, yang dianggap sudah usang.
“Dalam perjalanannya, Perda ini sudah usang, banyak sekali perubahannya, lebih dari 60 persen. Jadi kami bukan merevisi tetapi membuat Perda baru,” ungkapnya ditemui usai rapat, Senin (5/3), di gedung Dewan Badung. Rapat dihadiri perwakilan pihak eksekutif di antaranya Disdikpora, Bagian Hukum dan HAM Pemkab Badung.
Gede Wiradana mengatakan, dalam rapat yang juga dihadiri anggota Pansus I Nyoman Mesir, AAN Ketut Agus Nadi Putra, dan Ida Bagus Alit Arga Patra, tersebut poin pentingnya yang dibahas adalah menambahkan pasal 67 ayat 3, yang intinya pemerintah daerah dapat menunjuk guru BK di SD.
“Itu poin yang kami tambahkan. Selama ini kan belum ada. Padahal peran guru BK di SD sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter yang baik bagi siswa sejak dini,” tegasnya.
Politisi asal Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, tersebut menambahkan, pengangkatan guru BK bisa dilakukan dengan sistem kontrak. “Jadi seterusnya mereka akan menjadi guru kontrak. Jadi ini untuk di Badung sangat penting,” imbuhnya.
Anggota Pansus I Nyoman Mesir juga sependapat dengan hal tersebut, bahwa di Badung keberadaan guru BK di SD sangat penting. Sebab selama ini tenaga pendidik lebih sebagai guru pengajar, bukan pendidik.
“Kalau pendidik itu kan benar-benar siswa dibimbing. Tapi kalau pengajar hanya mentransfer ilmu saja. Nah, kekurangan-kekurangan inilah yang akan dibimbing oleh guru BK. Guru BK kan sudah punya skill mengenai itu, terutama pendidikan kedisiplinan kepada siswa,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana atas seizin Kadisdikpora I Ketut Widia Astika, Selasa (6/3), menyambut positif usulan dewan tersebut. Menurut dia, selama ini memang jenjang pendidikan SD tidak ada guru BK. “Di SD yang ada hanya guru kelas, pendidikan jasmani, dan guru agama. Makanya kalau ada usulan ini tentu pemerintah mengapresiasi. Karena memang penting peran guru BK itu. Tapi tetap keputusannya nanti ada pada pimpinan (bupati),” tegasnya. *asa
DPRD Kabupaten Badung membentuk panitia khusus (Pansus) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung. Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah payung hukum pengangkatan guru Bimbingan Konseling (BK) di tingkat sekolah dasar (SD).
Ketua Pansus I Nyoman Gede Wiradana mengatakan, Ranperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut dibuat untuk mengganti Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung, yang dianggap sudah usang.
“Dalam perjalanannya, Perda ini sudah usang, banyak sekali perubahannya, lebih dari 60 persen. Jadi kami bukan merevisi tetapi membuat Perda baru,” ungkapnya ditemui usai rapat, Senin (5/3), di gedung Dewan Badung. Rapat dihadiri perwakilan pihak eksekutif di antaranya Disdikpora, Bagian Hukum dan HAM Pemkab Badung.
Gede Wiradana mengatakan, dalam rapat yang juga dihadiri anggota Pansus I Nyoman Mesir, AAN Ketut Agus Nadi Putra, dan Ida Bagus Alit Arga Patra, tersebut poin pentingnya yang dibahas adalah menambahkan pasal 67 ayat 3, yang intinya pemerintah daerah dapat menunjuk guru BK di SD.
“Itu poin yang kami tambahkan. Selama ini kan belum ada. Padahal peran guru BK di SD sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter yang baik bagi siswa sejak dini,” tegasnya.
Politisi asal Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, tersebut menambahkan, pengangkatan guru BK bisa dilakukan dengan sistem kontrak. “Jadi seterusnya mereka akan menjadi guru kontrak. Jadi ini untuk di Badung sangat penting,” imbuhnya.
Anggota Pansus I Nyoman Mesir juga sependapat dengan hal tersebut, bahwa di Badung keberadaan guru BK di SD sangat penting. Sebab selama ini tenaga pendidik lebih sebagai guru pengajar, bukan pendidik.
“Kalau pendidik itu kan benar-benar siswa dibimbing. Tapi kalau pengajar hanya mentransfer ilmu saja. Nah, kekurangan-kekurangan inilah yang akan dibimbing oleh guru BK. Guru BK kan sudah punya skill mengenai itu, terutama pendidikan kedisiplinan kepada siswa,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana atas seizin Kadisdikpora I Ketut Widia Astika, Selasa (6/3), menyambut positif usulan dewan tersebut. Menurut dia, selama ini memang jenjang pendidikan SD tidak ada guru BK. “Di SD yang ada hanya guru kelas, pendidikan jasmani, dan guru agama. Makanya kalau ada usulan ini tentu pemerintah mengapresiasi. Karena memang penting peran guru BK itu. Tapi tetap keputusannya nanti ada pada pimpinan (bupati),” tegasnya. *asa
1
Komentar