Kantong Plastik Berbayar Dibandrol Rp200,-
Akan diujicobakan pada 21 Februari di toko, swalayan, hypermart dan ritel lainnya.
JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta keleluasaan untuk menetapkan harga kantong plastik berbayar yang akan diujicobakan pemerintah pada 21 Februari 2016 di sejumlah kota dan provinsi. Selama masa sosialisasi, toko-toko di bawah naungan Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebesar Rp200 dan sudah termasuk PPN.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey berharap kebijakan kantong plastik berbayar bisa membuat masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik.
Untuk itu, lanjutnya, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plastik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang (reuseable) di toko-toko anggota Aprindo.
Selain itu, peritel juga akan membantu pemerintah menyosialisasikan terlebih dahulu dan mengedukasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.
Sekadar catatan, Kebijakan kantong plastik ini, bertujuan, untuk mengurangi sampah plastik. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, dalam 10 tahun terakhir sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, hampir 95 persennya menjadi sampah.
Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, jelasnya, beban peritel dari pembelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility (CSR) peritel modern bagi lingkungan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur mekanismenya.
Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Aprindo akan mematok harga jual kantong plastik sebesar Rp200 termasuk PPN. Menurutnya, ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen.
Selain meminta keleluasaan dalam penetapan harga kantong plastik berbayar, Roy Mandey juga berharap pemerintah tidak menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kantong plastik tersebut.
Implementasi kebijakan kantong plastik berbayar di daerah, menurut Roy, tidak memerlukan perda karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme peritel selama ini.
Dia khawatir tren belanja konsumen ke ritel modern menurun akibat kebijakan ini.
"Pemerintah juga harus melindungi semua sektor industri agar bisa tumbuh, termasuk diantaranya sektor ritel yang berada di hilir dan merupakan industri padat karya," tutur Roy melalui siaran pers Aprindo yang dikutip cnn Minggu (14/2).
Menurut dia, pemerintah sudah berinisiatif membuatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respon masyarakat juga positif.
Data Nielsen 2015 menyebutkan, pangsa pasar industri ritel atau toko swalayan (minimarket, supermarket, hipermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26 persen, sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74 persen.Artinya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan maupun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan. 7
Komentar