Dukun Cabul Dituntut 12 Tahun
Aksi bejat dukun cabul bernama A Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, 69 harus dibayar mahal.
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara mencabuli bocah berinisial NPA, 11, kini Pak Bayu dituntut hukuman 12 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (6/3). Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Elen Bawengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. “Sidang kami tunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tegas hakim.
Pada surat dakwaan, diuraikan perbuatan tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Bugbug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Desember 2017 lalu. Berawal pada Sabtu, 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00, saksi korban NPA,11 belanja di warung milik saksi I Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa. Terdakwa bertanya "Mau terapi otak gak biar pinter?," oleh korban dijawab "Gimana caranya?," Dibalas terdakwa "Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,".
Esok harinya, Minggu 3 Desember 2017 pukul 15.00, korban NPA pun pamit pada ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa. Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya.
Saksi korban pun tetap mendatangi rumah terdakwa. Begitu manggil nama ‘Om Bayu’, panggilan terhadap terdakwa, terdakwa langsung mempersilahkan korban masuk. Di dalam rumah, korban disuruh tidur di ranjang dan perbuatan cabul korban dimulai. Korban diminta buka baju, sempat menolak namun karena dirayu terus korban pun mengikuti. Hingga korban melucuti semua pakaiannya. Terdakwa lalu menggosok batu permata mulai dari kepala, badan, perut hingga kemaulan sembari komat kamit seolah baca mantra. Setelahnya korban diberikan imbalan Rp 15.000. Sebelum pergi korban diminta tak bercerita pada siapa pun. Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang lebih jika bisa mengajak teman-temannya datang ikut terapi. *rez
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. “Sidang kami tunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tegas hakim.
Pada surat dakwaan, diuraikan perbuatan tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Bugbug, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Desember 2017 lalu. Berawal pada Sabtu, 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00, saksi korban NPA,11 belanja di warung milik saksi I Nyoman Kerna. Di warung itu, korban bertemu terdakwa. Terdakwa bertanya "Mau terapi otak gak biar pinter?," oleh korban dijawab "Gimana caranya?," Dibalas terdakwa "Belajar mantra Ida Sang Hyang Widhi,".
Esok harinya, Minggu 3 Desember 2017 pukul 15.00, korban NPA pun pamit pada ibunya, Ni Wayan Rt, mau terapi di rumah terdakwa. Namun saat itu saksi Wayan Rt melarang korban dengan mengatakan jika tante korban sebelumnya waktu terapi malah disuruh buka baju oleh terdakwa. Sayangnya korban tak mengindahkan larangan ibunya.
Saksi korban pun tetap mendatangi rumah terdakwa. Begitu manggil nama ‘Om Bayu’, panggilan terhadap terdakwa, terdakwa langsung mempersilahkan korban masuk. Di dalam rumah, korban disuruh tidur di ranjang dan perbuatan cabul korban dimulai. Korban diminta buka baju, sempat menolak namun karena dirayu terus korban pun mengikuti. Hingga korban melucuti semua pakaiannya. Terdakwa lalu menggosok batu permata mulai dari kepala, badan, perut hingga kemaulan sembari komat kamit seolah baca mantra. Setelahnya korban diberikan imbalan Rp 15.000. Sebelum pergi korban diminta tak bercerita pada siapa pun. Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang lebih jika bisa mengajak teman-temannya datang ikut terapi. *rez
1
Komentar