Pjs Bupati Siapkan Mutasi Pejabat
29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (aparatur sipil negara) eselon II, III dan IV pensiun sejak pertengahan 2017-awal 2018.
SEMARAPURA, NusaBali
Posisi itu masih dipegang pelakasna tugas (Plt) atau belum ada pejabat difinitif. Untuk pengisian itu, Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada bersiap memutasi dan memromomsikan pejabat.
Adapun 29 pejabat itu, satu jabatan eselon II (jabatan tinggi pratama), 9 di eselon III setara Kabag dan Kabid dan 19 pada eselon IV setara Kasi. Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, saat dikonfirmasi, mengaku sudah meminta kepada Sekda Klungkung Gde Putu Winastra untuk kumpulan data guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Untuk proses mutasi yang dilakukan oleh seorang Pjs harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya, Senin (5/3).
Kata dia, karena memerlukan persetujuan tertulis, maka harus ada usulan. Namun pihaknya tidak akan memutasi pada jabatan eselon II. Mengingat tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan proses tersebut di mana harus membentuk pansel. Jabatan Pjs Bupati hanya diemban hingga 23 Juni 2018. Dengan demikian jabatan eselon II yang kosong itu untuk sementara ini diisi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung I Nyoman Susana, membenarkan 29 posisi tersebut saat ini lowong. Sampai saat ini, dirinya mengatakan belum ada instruksi dari Pjs Bupati Klungkung untuk mengajukan izin mutasi ke Mendagri. “Kami tetap melakukan pendataan,” ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, salah satu kewenangan Pjs Bupati melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. *wan
Adapun 29 pejabat itu, satu jabatan eselon II (jabatan tinggi pratama), 9 di eselon III setara Kabag dan Kabid dan 19 pada eselon IV setara Kasi. Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, saat dikonfirmasi, mengaku sudah meminta kepada Sekda Klungkung Gde Putu Winastra untuk kumpulan data guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Untuk proses mutasi yang dilakukan oleh seorang Pjs harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya, Senin (5/3).
Kata dia, karena memerlukan persetujuan tertulis, maka harus ada usulan. Namun pihaknya tidak akan memutasi pada jabatan eselon II. Mengingat tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan proses tersebut di mana harus membentuk pansel. Jabatan Pjs Bupati hanya diemban hingga 23 Juni 2018. Dengan demikian jabatan eselon II yang kosong itu untuk sementara ini diisi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung I Nyoman Susana, membenarkan 29 posisi tersebut saat ini lowong. Sampai saat ini, dirinya mengatakan belum ada instruksi dari Pjs Bupati Klungkung untuk mengajukan izin mutasi ke Mendagri. “Kami tetap melakukan pendataan,” ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, salah satu kewenangan Pjs Bupati melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. *wan
1
Komentar