Paslon Dilarang Pasang Ucapan Selamat Nyepi
Rapat Pleno KPU Provinsi Bali, Selasa (6/3) memutuskan melarang seluruh pasangan calon Cagub-Cawagub memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi yang jatuh bertepatan dengan Hari Raya Saraswati pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (17/3) nanti.
DENPASAR, NusaBali
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, larangan itu sangat masuk akal dan sesuai peraturan kepemiluan. " Selain karena sesuai dengan peraturan dan UU terutama di pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 tahun 2017 juga untuk menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali yang sedang merayakannya," ujar Raka Sandi dalam rapat yang digelar di kantor KPU Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar.
Menurut Raka Sandi, selain tidak berkampanye di saat Hari Raya Nyepi dalam kegiatan apa pun, Paslon juga dilarang mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi baik dalam bentuk baliho, spanduk, videotron, melalui media cetak, online, televisi dan media sosial.
"Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali. Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon hingga setelah tanggal 27 Juni 2018 nanti," kata Raka Sandi.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh KPU Bali untuk melarang ucapan selamat hari raya Nyepi bagi para Paslon. "Kami meminta agar ucapan selamat hari raya Nyepi dari para Paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online, televisi, radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut, " tegasr Rudia. Rudia meminta paslon, tim pemenangan bisa mengerti aturan yang sudah digariskan dan mesti ditaati.
"Kami meminta kerja samanya, baik dari Paslon maupun relawan agar segera cabut dan turunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang ada gambar Paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya," ujarnya.
Pihaknya memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari Paslon maupun yang ada gambar Paslon. Bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada.
Rudia juga menyentil upaya Paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya yang kemudian dipakai untuk mengumpulkan massa dan melakukan kampanye. "Ada yang telepon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosalisasi. Mereka beralasan tidak memiliki tempat. Ini sama sekali tidak benar karena masak hanya sewa tenda Rp 250 ribu per hari tidak bisa. Ini fasilitas publik, fasilitas keagamaan yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. Jangan membenarkan apa yang salah," ungkapnya.
Ke depan ini bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pada Pilgub Bali 2018 terjadi pertarungan head to head antara paslon Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dengan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra -I Ketut Sudikerta ( Mantra-Kerta). KBS-Ace diusung PDIP, Hanura, PKPI, PAN, PPP, PKB. Sementara Mantra-Kerta diusung Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PBB. *nat
Menurut Raka Sandi, selain tidak berkampanye di saat Hari Raya Nyepi dalam kegiatan apa pun, Paslon juga dilarang mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi baik dalam bentuk baliho, spanduk, videotron, melalui media cetak, online, televisi dan media sosial.
"Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali. Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon hingga setelah tanggal 27 Juni 2018 nanti," kata Raka Sandi.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh KPU Bali untuk melarang ucapan selamat hari raya Nyepi bagi para Paslon. "Kami meminta agar ucapan selamat hari raya Nyepi dari para Paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online, televisi, radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut, " tegasr Rudia. Rudia meminta paslon, tim pemenangan bisa mengerti aturan yang sudah digariskan dan mesti ditaati.
"Kami meminta kerja samanya, baik dari Paslon maupun relawan agar segera cabut dan turunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang ada gambar Paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya," ujarnya.
Pihaknya memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari Paslon maupun yang ada gambar Paslon. Bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada.
Rudia juga menyentil upaya Paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya yang kemudian dipakai untuk mengumpulkan massa dan melakukan kampanye. "Ada yang telepon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosalisasi. Mereka beralasan tidak memiliki tempat. Ini sama sekali tidak benar karena masak hanya sewa tenda Rp 250 ribu per hari tidak bisa. Ini fasilitas publik, fasilitas keagamaan yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. Jangan membenarkan apa yang salah," ungkapnya.
Ke depan ini bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pada Pilgub Bali 2018 terjadi pertarungan head to head antara paslon Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dengan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra -I Ketut Sudikerta ( Mantra-Kerta). KBS-Ace diusung PDIP, Hanura, PKPI, PAN, PPP, PKB. Sementara Mantra-Kerta diusung Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PBB. *nat
Komentar