PKPI Gianyar Tunggu Putusan PTUN
Ketua DPK PKPI Gianyar Ngakan Ketut Putra mengakui banyak pimpinan partai lain di Gianyar yang minta dirinya bergabung ke partai tersebut.
GIANYAR, NusaBali
Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK-PKPI) masih menunggu putusan PTUN Pusat. Langkah ini menyusul tindakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI mengajukan gugatan atas keputusan Bawaslu yang menolak PKPI jadi kontestan Pemilu 2019, ke PTUN. "Kami harus tunggu putusan PTUN serta arahan DPN PKPI dan DPW PKPI Bali," jelas Ketua DPK PKPI Gianyar Ngakan Ketut Putra saat dihubungi di Gianyar, Rabu (7/3). Ngakan Putra menambahkan, pihaknya telah menerima informasi dari DPN PKPI tentang penolakan Bawaslu terhadap PKPI, Selasa (6/3) malam. Dari informasi itu, pihaknya mengambil beberapa sikap, antara lain konsisten menjaga persatuan dan kesatuan antar kader dan jajaran pengurus PKPI. Sikap ini amat penting sambil menunggu putusan PTUN di Jakarta.
Dengan ada gugatan DPN PKPI ke PTUN, maka keputusan Bawaslu bukan sesuatu yang final untuk menyatakan PKPI sudah lolos atau tidak lolos jadi kontestan Pemilu 2019 nanti. "Intinya, kami tetap solid dan tetap pada keyakinan awal yakni PKPI lolos dan bisa ikut jadi salah satu kontestan pada Pemilu 2019 nanti," jelas politisi asal Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar ini.
Ngakan Putra mengaku, karena ada informasi tentang PKPI tak diloloskan Bawaslu, makin banyak pimpinan partai lain di Gianyar yang minta dirinya bergabung ke partai tersebut. Ditanya pimpinan partai mana saja yang minta dirinya bergabung, anggota Fraksi Golkar yang aktivis LSM di Gianyar ini mengaku, pimpinan dari sembilan partai telah menghubungi untuk mengajaknya bergabung. Namun dengan alasan kesantunan dalam berpolitik, dia enggan menyebut pimpinan partai dimaksud. "Saya khususnya dan kami dari PKPI Gianyar tentu sangat menghormati tawaran teman-teman partai lain untuk mengajak kami bergabung. Saya sampaikan terimakasih atas keterbukaan untuk menerima saya sebagai kadernya.
Tapi alangkahbaik nya kami menunggu putusan hukum dari PTUN terkait gugatan DPN PKPI itu," jelasnya. Ngakan Putra mengaku, dirinya lebih baik bersabar dan arif menyikapi persoalan PKPI yang ditolak Bawaslu itu. Oleh karena itu, politisi vokal di DPRD Ganyar ini tak mau berandai-andai untuk menentukan pilihan ke partai mana akan bergabung jika nanti PKPI dinyatakan tak lolos oleh putusan PTUN. "Setelah 5 Mei 2018, saya pasti akan menentukan sikap ke partai mana akan bergabung. Karena setelah 5 Mei 2019 akan ada putusan, PTUN akan mengabulkan atau menolak gugatan DPN PKPI. Tapi kami tetap dengan keyakinan awal, PKPI harus menang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019. PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Nasib PKPI kali ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Saat itu, PKPI yang juga dinyatakan tak lolos oleh KPU, memenangkan gugatan di Bawaslu dan melenggang jadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. "Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu RI yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di Kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). *lsa
Dengan ada gugatan DPN PKPI ke PTUN, maka keputusan Bawaslu bukan sesuatu yang final untuk menyatakan PKPI sudah lolos atau tidak lolos jadi kontestan Pemilu 2019 nanti. "Intinya, kami tetap solid dan tetap pada keyakinan awal yakni PKPI lolos dan bisa ikut jadi salah satu kontestan pada Pemilu 2019 nanti," jelas politisi asal Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar ini.
Ngakan Putra mengaku, karena ada informasi tentang PKPI tak diloloskan Bawaslu, makin banyak pimpinan partai lain di Gianyar yang minta dirinya bergabung ke partai tersebut. Ditanya pimpinan partai mana saja yang minta dirinya bergabung, anggota Fraksi Golkar yang aktivis LSM di Gianyar ini mengaku, pimpinan dari sembilan partai telah menghubungi untuk mengajaknya bergabung. Namun dengan alasan kesantunan dalam berpolitik, dia enggan menyebut pimpinan partai dimaksud. "Saya khususnya dan kami dari PKPI Gianyar tentu sangat menghormati tawaran teman-teman partai lain untuk mengajak kami bergabung. Saya sampaikan terimakasih atas keterbukaan untuk menerima saya sebagai kadernya.
Tapi alangkahbaik nya kami menunggu putusan hukum dari PTUN terkait gugatan DPN PKPI itu," jelasnya. Ngakan Putra mengaku, dirinya lebih baik bersabar dan arif menyikapi persoalan PKPI yang ditolak Bawaslu itu. Oleh karena itu, politisi vokal di DPRD Ganyar ini tak mau berandai-andai untuk menentukan pilihan ke partai mana akan bergabung jika nanti PKPI dinyatakan tak lolos oleh putusan PTUN. "Setelah 5 Mei 2018, saya pasti akan menentukan sikap ke partai mana akan bergabung. Karena setelah 5 Mei 2019 akan ada putusan, PTUN akan mengabulkan atau menolak gugatan DPN PKPI. Tapi kami tetap dengan keyakinan awal, PKPI harus menang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019. PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Nasib PKPI kali ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Saat itu, PKPI yang juga dinyatakan tak lolos oleh KPU, memenangkan gugatan di Bawaslu dan melenggang jadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. "Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu RI yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di Kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). *lsa
Komentar