nusabali

Terancam 'Digusur', Masadu ke Dewan

  • www.nusabali.com-terancam-digusur-masadu-ke-dewan

Pascarenovasi, Hotel Bali Hyatt Sanur akan kembali beroperasi dengan nama baru  Hotel Regency Bali Hyatt Sanur. Sebanyak 66 karyawan lama yang masih bertahan ini pun terancam dipindah ke hotel lain di kawasan Nusa Dua.

66 Karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur


DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 66 karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Bali Hyatt Sanur, mendatangi DPRD Bali, Rabu (7/3) siang. Mereka mengadukan nasibnya yang terancam tak dipekerjakan lagi di hotel tersebut.

Puluhan karyawan ini diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Nyoman Suyasa.

Ketua Umum SPM Hotel Bali Hyatt Putu Wiardi, mengungkapkan, anggota SPM Hotel Bali Hyatt menolak tawaran dari pihak manajemen untuk memindahkan kerja ke Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, karena dengan alasan sejak hotel tersebut direnovasi para karyawan sudah bersedia dirumahkan untuk selanjutnya dilakukan kerja kembali saat pembukaan kembali hotel tersebut. "Selama kami dirumahkan, pihak manajemen memberikan gaji sesuai dengan upah minimun kabupaten/kota (UMK), dan hal tersebut berjalan sesuai dengan kesepakatan aturan ketenagakerjaan. Hotel tersebut sejak dilakukan renovasi sekitar lima tahun lalu, kami pun berkewajiban melakukan absen pagi dan sore hari," katanya.

Ia mengatakan, sejak dilakukan renovasi hotel di kawasan wisata Sanur tersebut, para karyawan yang berjumlah 66 orang memenuhi sesuai dengan kewajiban sesuai dengan aturan. "Namun dengan akan kembali beroperasi hotel yang kini berganti nama menjadi Hotel Regency Bali Hyatt Sanur, tiba-tiba pihak manajemen hotel melakukan pemindahan kerja ke Hotel Grand Hyatt Nusa Dua. Karena itu kami para pekerja menolak tawaran dari manajemen hotel tersebut dengan alasan kami sudah lama bekerja dan sudah sangat mencintai bekerja di hotel tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan pada intinya tawaran dari pihak manajemen Hotel Bali Hyatt ditolak, dengan alasan telah meremehkan kesepakatan yang telah dilakukan antara SPM dengan manajemen hotel tersebut. "Oleh karena itu, kami dari SPM Hotel Bali Hyatt Sanur minta dukungan kepada pemerintah dan anggota DPRD Bali agar pihak manajemen hotel membatalkan rencana tersebut, dan mempekerjakan kembali ke-66 orang ke hotel di kawasan wisata Sanur. Karena dari rekrutmen hotel yang akan beroperasi pada tahun ini mempekerjaan mencapai 400 orang lebih. Mengapa tidak yang sudah ada itu direkrutmen kembali. Kami tidak tahu alasan pihak manajemen," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Putu Wiardi lebih lanjut mengatakan pihaknya juga mohon bantuan kepada anggota Dewan dan instansi terkait untuk membantu dan meninjau saat petemuan dengan pihak manajemen hotel yang akan diselenggarakan pada 9 Maret ini. "Karena pada pertemuan tersebut pihak hotel akan memutuskan terkait pemindahan karyawan ke hotel yang berada di kawasan wisata internasional Nusa Dua. Karena itu kami minta bantuan dari anggota DPRD sehingga pihak manajemen membatalkan rencananya itu," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihaknya akan membuat surat kepada pihak hotel terkait permasalahan karyawan yang dihadapi selama ini dengan pihak manajemen. "Kami akan undang mereka (pihak manajemen hotel), bila perlu biar rapatnya dengan SPM di gedung DPRD Bali, sehingga kami pun akan memberikan tanggapan keberatan terhadap keputusan yang dibuat pihak manajemen hotel," ucapnya.

Ia mengatakan selaku wakil rakyat, pihaknya akan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang selama ini dinilai tidak ada keadilan, karena itu DPRD akan segera memanggil manajemen hotel tersebut. "Kami segera bersurat kepada pihak manajemen hotel, sehingga apa yang menjadi keluhan SPM Hotel Bali Hyatt ada jalan keluar. Dalam hal ini keberadaan manajemen hotel juga kami harapkan tidak sampai merugikan karyawannya yang sudah puluhan tahun bekerja di sana," kata Sugawa Korry.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta kembali menegaskan, pihaknya akan kembali pasang badan untuk membela 66 karyawan tersebut, agar mereka kembali dipekerjakan di hotel tersebut. "Sikap kami jelas. Sesuai peraturan perundang-undangan, jika terjadi perumahan karyawan akibat renovasi maka mereka memiliki hak prioritas untuk dipekerjakan kembali. Jika terjadi pergantian manajemen juga tidak boleh merugikan karyawan," tegasnya.

Ia melanjutkan, DPRD Bali segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik dan Manajemen Hotel Bali Hyatt Sanur, untuk mempekerjakan kembali 66 karyawan tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah politik jika rekomendasi itu diabaikan. "DPRD Bali merekomendasikan kepada memilik dan manajemen Hotel Bali Hyatt agar mempekerjakan kembali 66 karyawan tersebut, dan dilarang memindahkan mereka ke tempat kerja lain," tegas politisi PDIP asal Guwang, Sukawati, Gianyar ini.  *nat

Komentar