Mantan PPL Distan Gianyar Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Dinas Pertanian Gianyar, Dewa Putu Suartana, 41 divonis 2 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (7/3).
DENPASAR, NusaBali
Suartana terbukti melakukan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan,” tegas Sukanila.
Hukuman ini ditambah denda Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu bulan,” lanjut hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suryawan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Gede Ari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara. “Saya pikir-pikir,” tegasnya. *rez
Suartana terbukti melakukan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan,” tegas Sukanila.
Hukuman ini ditambah denda Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu bulan,” lanjut hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suryawan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Gede Ari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara. “Saya pikir-pikir,” tegasnya. *rez
1
Komentar