32 Ranperda Senilai Rp 5,9 Miliar
Anggaran Rp 5,9 miliar tersebut termasuk biaya rapat dan studi banding ke luar daerah/ke luar Kabupaten Badung dan Bali.
MANGUPURA, NusaBali
Anggaran untuk ‘menggolkan’ rancangan peraturan daerah (ranperda) di lembaga dewan cukup fantastis. Tahun 2016, anggaran pembahasan seluruh ranperda mencapai Rp 5,9 miliar. Anggaran ini termasuk biaya rapat dan studi banding ke luar daerah.
Dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016, DPRD Badung memiliki tugas menyelesaikan sebanyak 32 ranperda. Untuk masa persidangan pertama, dewan menargetkan delapan ranperda, dua di antaranya ranperda inisiatif dewan. Sejumlah ranperda bahkan mulai dibahas secara maraton oleh panitia khusus (pansus).
Dari 32 ranperda yang ditarget tahun ini, delapan di antaranya masuk pada masa persidangan pertama yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Ranperda Pencabutan Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil, Ranperda Revisi IMTA, Ranperda Perubahan Perda PD Pasar No 5 Tahun 2005, Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda Kabupaten Layak Anak.
Pada masa persidangan pertama, setidaknya delapan ranperda itu harus rampung. Bulan Maret ini dijadwal, delapan ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi produk hukum daerah dalam hal ini perda.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Badung I Made Retha, mengatakan pada tahun anggaran 2016 ranperda yang harus diselesaikan tergolong banyak. Namun pihaknya optimistis dapat menyelesaikan sesuai dengan target.
“Kami sudah memiliki mekanisme pembahasan. Sehingga optimis bisa menyelesaikan seluruh ranperda sesuai target yang ditetapkan,” katanya, Minggu (14/2). Ditambahkannya, untuk masa persidangan pertama pansus telah bekerja sejak awal Januari dengan melakukan pembahasan.
Meski pembahasan seluruh ranperda menelan anggaran cukup besar, Retha menyatakan ranperda yang dibahas kali ini dinilai cukup krusial dan memiliki dampak sosial kepada masyarakat. “Selain memang perintah undang-undang, sebagian ranperda berkaitan langsung dengan masyarakat. Salah satunya ranperda mengenai pembebasan biaya KTP dan akta,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Badung Putu Parwata juga menegaskan bila pansus yang terbentuk sudah bekerja secara maraton menyelesaikan tugasnya. Pejabat asal Dalung, Kuta Utara, itu memberi contoh, Ranperda Administrasi Kependudukan dibikin agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) maupun akte catatan sipil. “Jadi dengan aturan ini, masyarakat akan digratiskan biaya cetak KTP dan akte catatan sipil,” katanya.
Kemudahan lainnya, menurut Parwata, pelayanan mengenai administrasi kependudukan juga dirancang akan fleksibel dan tidak njelimet. Jika sekarang ini pelayanan administrasi kependudukan baru bisa terlayani di kabupaten, ke depan akan ditingkatkan hingga ke tingkat desa maupun kelurahan dan dengan biaya yang gratis. Sehingga masyarakat lebih mudah mengurus keperluannya, terlebih wilayah yang berada jauh dari Puspem Badung di Sempidi, Kecamatan Mengwi. 7 asa
1
Komentar