Penjabat Bupati Luput dari Sanksi
Penjabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng, terhindar dari sanksi terkait terkait foto angkat telunjuk bersama sejumlah tokoh politik saat hadiri upacara Pelebon Agung di Puri Agung Ubud, 2 Maret 2018 lalu.
Rochineng Dinyatakan Tidak Melanggar
GIANYAR, NusaBali
Pasalnya, dari kajian Panwaslu Gianyar, tidak ada unsur pelanggaran terkait foto angkat telunjuk yang seolah mengesankan ‘Salam Satu Jalur’, yang identik dengan pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), Cagub-Cawagub Bali yang di-usung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP.
Berdasarkan kajian terhadap hasil klarifikasi Ketut Rochineng, Selasa (6/3) lalu, Panwalu Gianyar menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran, sehingga kasus ini ditutup. “Setelah kami kaji, memang beliau (Rochineng) mengakui kebenaran foto itu. Tapi, kami tidak menemukan pelanggaran dari foto itu,” ungkap Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan, Kamis (8/3).
Menurut Hartawan, ada dua poin peniting kenapa Rochineng yang notabene Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali dinyatakan tidak melanggar. Pertama, karena waktu kejadian bukanlah dalam konteks kampanye. Kedua, karena orang-orang yang diajak berfoto tersebut bukan pasangan Cagub-Cawagub atau Cabup-Cawabup. “Berbeda jika beliau melakukan dengan gerak tubuh itu manakala ada calon, itu baru pelanggaran namanya,” tandas Hartawan.
Dengan tidak adanya pelanggaran, Panwaslu otomatis tak lagi melanjutkan dengan pemeriksaan saksi maupun pemanggilan Rochineng untuk kedua kalinya. “Kami tidak perlu lagi mengundang siapa pun terkait kasus ini. Sudah selesai,” jelas Hartawan. Itu artinya, tak ada sanksi apa pun untuk Penjabat Bupati Gianyar asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Meski demikian, Hartawan tetap mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar tidak ikut dalam kampanye pasangan calon. “Kami warning kepada semua ASN di Gianyar, jangan coba-coba lakukan tindakan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Manakala ditemukan, kami tidak segan-segan akan panggil,” pintanya.
Ketut Rochineng sendiri, sebagaimana diberitakan, duduk di Bale Daja, berjejer bersama I Komang Gede Sanjaya (Ketua DPC PDIP Tabanan yang kini Wakil Bupati Tabanan), I Gusti Ngurah Jaya Negara (Sekretaris DPD PDIP Bali yang kini Wakil Walikota Denpasar), dan I Gusti Ngurah Gede (Ketua DPC PDIP Denpasar yang kini Ketua DPRD Denpasar), ketika hadiri Palebon Agung di Puri Agung Gianyar, Jumat (7/2) lalu. Saat dilakukan foto bersama, mereka semua menaikkan telunjuk, yang seolah mengekpresikan Salam Satu Jalur.
Foto angkat telunjuk ini kemudian dengan cepat terkirim melalui aplikasi WA kepada Bawaslu Bali, disertai tulisan ‘Apakah boleh berfoto seperti ini?’ Selanjutnya, Banwaslu Bali memerintahkan Panwaslu Gianyar untuk menangani permasalahan tersebut, karena lokasi kejadian berada di wilayah Gumi Seni.
Atas perintah Bawaslu Bali, Panwaslu Gianyar menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaksanakan rapat internal yang dihadiri oleh para Ketua Panwascam Se-Kabupaten Gianyar, Sabtu (3/3) pagi pukul 10.40 Wita, di Kantor Panwaslu Gianyar, Jalan Bypass Darma Giri Komplek Stadion Kapten I Wayan Dipta, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa Panwaslu Gianyar akan mengundang Ketut Rochineng dengan surat undangan nomor 62/BA-WASLU-PROV.BA-04/PM.00.02/2018, Selasa (6 /3)pagi pukul 10.00 Wita. Rochineng pun memenuhi undangan tersebut dan sempat diperiksa selama 2 jam dengan dicecar 45 pertanyaan. *nvi
Komentar