Dua Hari, Enam Pengedar Narkoba Digulung Polisi
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 6 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya dalam kurun waktu 2 hari.
DENPASAR, NusaBali
Keenam tersangka diciduk disejumlah lokasi saat melakukan transaksi barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto seijin Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengungkapkan, ke-enam tersangka yang berhasil diringkus anggotanya masing-masing berinisial FIR, 30, WYD, 31, HD, 40, UU, 37, AU, 34 dan PT, 29. Ke enamnya diciduk setelah petugas mendapati informasi masyarakat prihal aktifitas terlarang para tersangka. Sehingga, hasil penyelidikan tersebut berhasil menciduk para tersangka dari masing-masing lokasi selama dua hari yakni pada Jumat (2/3) dan Sabtu (3/3) malam.
Dirincikannya, penangkapan hari pertama terhadap tersangka UU dan AU yang merupakan satu jaringan. Kedua tersangka ini diciduk dari dua lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti berupa 0,26 gram shabu. Tersangka UU membeli barang laknat itu dari tersangka AU seharga Rp 450.000 per gramnya, “Jadi si UU ini baru saja membeli narkoba dari AU. Kita tangkap si UU di Jalan Raya Imam Bonjol usai bertransaksi pada Jumat malam. Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka AU di Jalan Raya Sesetan. Sehingga keduanya kita amankan ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” terang Kompol Aris
Keesokan harinya, tim Satuan Reserse Narkoba yang melakukan pendalaman dari sejumlah informasi yang masuk di Mapolresta, kembali bergerak dan melakan penyelidikan terhadap dua orang pria yang masuk dalam satu jaringan. Kedua tersanga tersebut masing-masing berinisial WYD dan HD diciduk oleh petugas di Jalan Soputan I, Denpasar Barat. Keduanya diamankan lantaran ditemukan barang bukti berupa 36 paket shabu dengan berat 26,48 gram. Menurut keterangan kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, mendapatkan shabu dari seorang narapidana berinisial BA dari LP Keobokan. Keduanya hanya bertugas melakukan penempelan dengan upah sebesar Rp 50.000 per tempelan. “Kedua tersangka ini merupakan residivis semua. Tidak memiliki pekerjaan dan sehari-harinya sebagai tukang tempelan alias pengedar atas perintah dari BA. Tersangka WYD merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan tersangka HD residivis kasus serupa juga pada tahun 2015,” terangnya.
Penangkapan terakhir pada Sabtu (3/3) itu, petugas mengamankan dua pria beda jaringan masing-masing PT dan FIR. Tersangka PT diciduk di Jalan Raya Puputan Renon usai mengambil tempelan. Dari tangan tersangka yang mengambil tempelan siang bolong ini ditemukan BB berupa 0,07 gram shabu. Sementara, tersangka FIR diamankan di Jalan Gunung Soputan oleh petugas dan menemukan BB berupa satu paket shabu dengan berat 0,14 gram. “Kedua tersangkaa ini beda jaringan. Mereka mendapatkan shabu dengan cara tempelan dan melakukan pembayaran via transfer. Pun pengakuannya dari narapidana di LP Kerobokan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta ini.
Terhadap ke enam tersangka, petugas masih melakukan pendalaman keterangan mereka. Salah satunya menelusuri asal-usul barang laknat itu untuk mengendus bandar besar yang kerap bermain diwilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. Hanya saja, petugas kepolisian sedikit terkendala lantaran jaringan dan modus dengan sistem terputus, “Meski mereka sistemnya terputus, kita akan berupaya melakukan penelusuran terhadap bandarnya. Kita akan menggali keterangan mereka dan menganalisa untuk mengungkap yang memiliki peran sebagai bandar,” tegas Kompol Aris Purwanto yang juga mantan Kapolsek Kuta Utara dan Kapolsek Denpasar Selatan ini.*dar
Keenam tersangka diciduk disejumlah lokasi saat melakukan transaksi barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto seijin Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengungkapkan, ke-enam tersangka yang berhasil diringkus anggotanya masing-masing berinisial FIR, 30, WYD, 31, HD, 40, UU, 37, AU, 34 dan PT, 29. Ke enamnya diciduk setelah petugas mendapati informasi masyarakat prihal aktifitas terlarang para tersangka. Sehingga, hasil penyelidikan tersebut berhasil menciduk para tersangka dari masing-masing lokasi selama dua hari yakni pada Jumat (2/3) dan Sabtu (3/3) malam.
Dirincikannya, penangkapan hari pertama terhadap tersangka UU dan AU yang merupakan satu jaringan. Kedua tersangka ini diciduk dari dua lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti berupa 0,26 gram shabu. Tersangka UU membeli barang laknat itu dari tersangka AU seharga Rp 450.000 per gramnya, “Jadi si UU ini baru saja membeli narkoba dari AU. Kita tangkap si UU di Jalan Raya Imam Bonjol usai bertransaksi pada Jumat malam. Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka AU di Jalan Raya Sesetan. Sehingga keduanya kita amankan ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” terang Kompol Aris
Keesokan harinya, tim Satuan Reserse Narkoba yang melakukan pendalaman dari sejumlah informasi yang masuk di Mapolresta, kembali bergerak dan melakan penyelidikan terhadap dua orang pria yang masuk dalam satu jaringan. Kedua tersanga tersebut masing-masing berinisial WYD dan HD diciduk oleh petugas di Jalan Soputan I, Denpasar Barat. Keduanya diamankan lantaran ditemukan barang bukti berupa 36 paket shabu dengan berat 26,48 gram. Menurut keterangan kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, mendapatkan shabu dari seorang narapidana berinisial BA dari LP Keobokan. Keduanya hanya bertugas melakukan penempelan dengan upah sebesar Rp 50.000 per tempelan. “Kedua tersangka ini merupakan residivis semua. Tidak memiliki pekerjaan dan sehari-harinya sebagai tukang tempelan alias pengedar atas perintah dari BA. Tersangka WYD merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan tersangka HD residivis kasus serupa juga pada tahun 2015,” terangnya.
Penangkapan terakhir pada Sabtu (3/3) itu, petugas mengamankan dua pria beda jaringan masing-masing PT dan FIR. Tersangka PT diciduk di Jalan Raya Puputan Renon usai mengambil tempelan. Dari tangan tersangka yang mengambil tempelan siang bolong ini ditemukan BB berupa 0,07 gram shabu. Sementara, tersangka FIR diamankan di Jalan Gunung Soputan oleh petugas dan menemukan BB berupa satu paket shabu dengan berat 0,14 gram. “Kedua tersangkaa ini beda jaringan. Mereka mendapatkan shabu dengan cara tempelan dan melakukan pembayaran via transfer. Pun pengakuannya dari narapidana di LP Kerobokan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta ini.
Terhadap ke enam tersangka, petugas masih melakukan pendalaman keterangan mereka. Salah satunya menelusuri asal-usul barang laknat itu untuk mengendus bandar besar yang kerap bermain diwilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. Hanya saja, petugas kepolisian sedikit terkendala lantaran jaringan dan modus dengan sistem terputus, “Meski mereka sistemnya terputus, kita akan berupaya melakukan penelusuran terhadap bandarnya. Kita akan menggali keterangan mereka dan menganalisa untuk mengungkap yang memiliki peran sebagai bandar,” tegas Kompol Aris Purwanto yang juga mantan Kapolsek Kuta Utara dan Kapolsek Denpasar Selatan ini.*dar
Komentar