Anggota Dewan Denpasar Ramai-ramai Ajukan Cuti Kampanye
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Denpasar telah mengajukan cuti kampanye termasuk Ketua Dewan I Gusti Ngurah Gede.
DENPASAR, NusaBali
Surat cuti dengan nomor 841.5/337/DPRD sampai dengan nomor 841.5/394/DPRD sudah diberikan kepada masing-masing wakil rakyat. Mereka cuti untuk mengikuti kampanye pada 6 Maret dan 12 Maret mendatang. Permohonan cuti ini mengacu pada Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Pilgub.
Salah satu anggota Dewan, Ketut Suteja Kumara saat dikonfirmasi, Kamis (8/3) kemarin mengakui, pihaknya sudah mengajukan izin cuti kepada pimpinan dewan. Pihaknya mengajukan cuti, karena telah diatur dalam peraturan KPU. “Kami mengikut aturan yang ada, sehingga harus cuti juga ketika ikut kampanye,” ujar Suteja Kumara.
Menurutnya, permohonan cuti tersebut diajukan kepada Pimpinan Dewan setelah itu pihak Sekretariat Dewan menyampaikan kepada KPU Kota Denpasar untuk mendapatkan pengesahan izin cuti selama kampanye. “Kami sudah mengajukan masa cuti sesuai ketentuan yang sudah ada. Tiga hari sebelum kampanye, sudah harus mengajukan surat cuti,” kata politisi PDIP dapil Denpasar Utara ini.
Di sisi lain, anggota Dewan dari Fraksi Golkar AA Gede Mahendra menilai ketentuan cuti bagi anggota dewan, mubazir. Karena saat ini pihaknya tidak lagi mendapat fasilitas negara, seperti mobil dinas. Karena, dalam ketentuan cuti, anggota Dewan saat kampanye supaya tidak menggunakan fasilitas negara. “Urgensinya apa. Karena kita sudah tidak menggunakan fasilitas negara. Jadi mubazir itu,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, dari anggota dewan yang sudah mengajukan cuti, dominan dari anggota Fraksi PDIP. Dikatakannya, sesuai ketentuan selama ikut kampanye mereka harus cuti tanpa menggunakan fasilitas negara. *m
Surat cuti dengan nomor 841.5/337/DPRD sampai dengan nomor 841.5/394/DPRD sudah diberikan kepada masing-masing wakil rakyat. Mereka cuti untuk mengikuti kampanye pada 6 Maret dan 12 Maret mendatang. Permohonan cuti ini mengacu pada Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Pilgub.
Salah satu anggota Dewan, Ketut Suteja Kumara saat dikonfirmasi, Kamis (8/3) kemarin mengakui, pihaknya sudah mengajukan izin cuti kepada pimpinan dewan. Pihaknya mengajukan cuti, karena telah diatur dalam peraturan KPU. “Kami mengikut aturan yang ada, sehingga harus cuti juga ketika ikut kampanye,” ujar Suteja Kumara.
Menurutnya, permohonan cuti tersebut diajukan kepada Pimpinan Dewan setelah itu pihak Sekretariat Dewan menyampaikan kepada KPU Kota Denpasar untuk mendapatkan pengesahan izin cuti selama kampanye. “Kami sudah mengajukan masa cuti sesuai ketentuan yang sudah ada. Tiga hari sebelum kampanye, sudah harus mengajukan surat cuti,” kata politisi PDIP dapil Denpasar Utara ini.
Di sisi lain, anggota Dewan dari Fraksi Golkar AA Gede Mahendra menilai ketentuan cuti bagi anggota dewan, mubazir. Karena saat ini pihaknya tidak lagi mendapat fasilitas negara, seperti mobil dinas. Karena, dalam ketentuan cuti, anggota Dewan saat kampanye supaya tidak menggunakan fasilitas negara. “Urgensinya apa. Karena kita sudah tidak menggunakan fasilitas negara. Jadi mubazir itu,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan, dari anggota dewan yang sudah mengajukan cuti, dominan dari anggota Fraksi PDIP. Dikatakannya, sesuai ketentuan selama ikut kampanye mereka harus cuti tanpa menggunakan fasilitas negara. *m
1
Komentar