Satpol PP Sidak Galian C di Karangasem
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Pemkab Karangasem sidak aktivitas galian C ilegal di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Kamis (8/3).
AMLAPURA, NusaBali
Para penambang mendadak menghilang meninggalkan tempat bekerjanya. Truk-truk pengangkut pasir juga ditinggal kabur sopirnya. Sidak bertujuan pembinaan kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas galian C ilegal.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku di galian C menemukan truk yang baru saja diisi setengah material pasir. Namun truk ditinggal setelah petugas mamasuki lokasi. Salah satu galian C yang jadi sasaran sidak yakniUD Bali Tirta milik Mangku Tirta serta mengamati kerusakan lingkungan pada beberapa titik. Dewa Rai mengatakan, kegiatan itu untuk mengingatkan pengusaha agar melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Daerah Bali No 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Satpol PP telah mendapatkan surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan ilegal. Dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi telah melakukan patroli wilayah. “Kami akan menindak tegas pengusaha yang membandel,” ancamnya. Bahkan akan mengadakan pertemuan dalam menuntaskan polemik galian C yang menjadi sorotan berbagai kalangan pada tanggal 29 Maret mendatang.
Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem, Wage Saputra, menambahkan penertiban sebagai upaya mencegah kerugian negara, karena tidak ada pemasukan bagi daerah akibat aktivitas galian C ilegal. Penertiban itu diharapkan dipahami dan disadari oleh para pelaku usaha galian C. Serta masyarakat ikut serta menjaga lingkungannya terbit aturan. Diakui, Pemkab Karangasem akan segera merampungkan aturan yang mengacu pada Perda Provinsi Bali. “Kami datang mengetuk hati karena terwujudnya sebuah aturan perlu adanya dukungan semua pihak,” harapnya.
Sedangkan pekerja galian C, Nyoman Sujana asal Sogra Sebudi meminta agar merampungkan aturan yang mengaturnya, sehingga bisa mengurus ijin. Sujana meminta aturan itu diberlakukan secara adil, bukan tebang pilih. “Apabila itu diterapkan, kami juga merasa gembira sehingga dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya. Sujana menjanjikan akan menyampaikan sidak tersebut kepada pemilik usaha. *
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku di galian C menemukan truk yang baru saja diisi setengah material pasir. Namun truk ditinggal setelah petugas mamasuki lokasi. Salah satu galian C yang jadi sasaran sidak yakniUD Bali Tirta milik Mangku Tirta serta mengamati kerusakan lingkungan pada beberapa titik. Dewa Rai mengatakan, kegiatan itu untuk mengingatkan pengusaha agar melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Daerah Bali No 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Satpol PP telah mendapatkan surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan ilegal. Dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi telah melakukan patroli wilayah. “Kami akan menindak tegas pengusaha yang membandel,” ancamnya. Bahkan akan mengadakan pertemuan dalam menuntaskan polemik galian C yang menjadi sorotan berbagai kalangan pada tanggal 29 Maret mendatang.
Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem, Wage Saputra, menambahkan penertiban sebagai upaya mencegah kerugian negara, karena tidak ada pemasukan bagi daerah akibat aktivitas galian C ilegal. Penertiban itu diharapkan dipahami dan disadari oleh para pelaku usaha galian C. Serta masyarakat ikut serta menjaga lingkungannya terbit aturan. Diakui, Pemkab Karangasem akan segera merampungkan aturan yang mengacu pada Perda Provinsi Bali. “Kami datang mengetuk hati karena terwujudnya sebuah aturan perlu adanya dukungan semua pihak,” harapnya.
Sedangkan pekerja galian C, Nyoman Sujana asal Sogra Sebudi meminta agar merampungkan aturan yang mengaturnya, sehingga bisa mengurus ijin. Sujana meminta aturan itu diberlakukan secara adil, bukan tebang pilih. “Apabila itu diterapkan, kami juga merasa gembira sehingga dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya. Sujana menjanjikan akan menyampaikan sidak tersebut kepada pemilik usaha. *
Komentar