Pembebasan Lahan Underpass Proses di Pengadilan Negeri
Proses pembebasan lahan seluas 6 hektare yang direncanakan sebagai pelebaran jalan di sebelah utara sisi barat Simpang Jimbaran, Kecamatan Kuta Selata belum selesai.
MANGUPURA, NusaBali
Proyek tersebut merupakan satu paket dan masuk zona IV dari proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Pengerjaan underpass simpang tugu Ngurah Rai dibagi menjadi empat zona. Zona I bundaran, sisi selatan zona II, utara zona III, dan zona IV simpang Jimbaran. Dari keempat zona tersebut satu-satunya yang belum memulai penggarapan hanya pada zona IV.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba dikonfirmasi, Kamis (8/3) mengungkapkan proses pembebasan lahan itu kini masih di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurutnya hanya satu persoalan yang dihadapi dalam upaya pembebasan lahan itu adalah masalah tak adanya kecocokan harga tanah. Upaya melalui sosialisasi dan pendekatan oleh PUPR sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil, sehingga harus melalui meja hijau.
Ditanya terkait berapa lama proses itu dilakukan di PN, Suamba enggan memberikan jawaban pasti. Suamba berjanji akan menyampaikan perkembangan dari proses itu. “Kendalanya itu semata karena harga tanah saja atau ada kendala lain. Nanti saya info perkembangannya ya. Kami harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” tutur Suamba singkat.
Proses pembebasan lahan seluas 6 are itu terhambat karena delapan orang pemilik lahan yang terdampak proyek pelebaran itu tak sepakat dengan harga Rp 1 miliar per are yang ditetapkan oleh appraisal. Pemilik lahan meminta agar harganya Rp 2 miliar per are, sama dengan harga lahan yang dibebaskan untuk proyek yang sama di Tuban.
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, I Nyoman Yasmara dikonfirmasi (5/3) mengunkapkan meski upaya pembebasan lahan pada zona IV belum selesai, namun pengerjaan terus dilakukan di underpass. Pengerjaan itu dikebut karena underpass itu salah satu penunjang pertemuan International Monetary Fund (IMF)-Bank Dunia pada Oktober 2018.
"Sejauh ini progres pengerjaan sudah 38 persen. Jembatan sisi selatan sudah mulai difungsikan sejak Jumat sore. Kalau hasil pengamatan kami dengan pihak kepolisian lalulintas sudah mulai lancar. Kalau yang didalam bundaran semuanya sudah selesai. Baik pengerjaan dinding underpas maupun bor pile. Di dalam bundaran kini hanya digunakan untuk produksi pembesian. Setelah ini akan ditata landscape. Rencananya April ini akan menata landscape-nya,” ungkap Yasmara. *p
Proyek tersebut merupakan satu paket dan masuk zona IV dari proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Pengerjaan underpass simpang tugu Ngurah Rai dibagi menjadi empat zona. Zona I bundaran, sisi selatan zona II, utara zona III, dan zona IV simpang Jimbaran. Dari keempat zona tersebut satu-satunya yang belum memulai penggarapan hanya pada zona IV.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba dikonfirmasi, Kamis (8/3) mengungkapkan proses pembebasan lahan itu kini masih di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurutnya hanya satu persoalan yang dihadapi dalam upaya pembebasan lahan itu adalah masalah tak adanya kecocokan harga tanah. Upaya melalui sosialisasi dan pendekatan oleh PUPR sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil, sehingga harus melalui meja hijau.
Ditanya terkait berapa lama proses itu dilakukan di PN, Suamba enggan memberikan jawaban pasti. Suamba berjanji akan menyampaikan perkembangan dari proses itu. “Kendalanya itu semata karena harga tanah saja atau ada kendala lain. Nanti saya info perkembangannya ya. Kami harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” tutur Suamba singkat.
Proses pembebasan lahan seluas 6 are itu terhambat karena delapan orang pemilik lahan yang terdampak proyek pelebaran itu tak sepakat dengan harga Rp 1 miliar per are yang ditetapkan oleh appraisal. Pemilik lahan meminta agar harganya Rp 2 miliar per are, sama dengan harga lahan yang dibebaskan untuk proyek yang sama di Tuban.
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 11 Satker Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, I Nyoman Yasmara dikonfirmasi (5/3) mengunkapkan meski upaya pembebasan lahan pada zona IV belum selesai, namun pengerjaan terus dilakukan di underpass. Pengerjaan itu dikebut karena underpass itu salah satu penunjang pertemuan International Monetary Fund (IMF)-Bank Dunia pada Oktober 2018.
"Sejauh ini progres pengerjaan sudah 38 persen. Jembatan sisi selatan sudah mulai difungsikan sejak Jumat sore. Kalau hasil pengamatan kami dengan pihak kepolisian lalulintas sudah mulai lancar. Kalau yang didalam bundaran semuanya sudah selesai. Baik pengerjaan dinding underpas maupun bor pile. Di dalam bundaran kini hanya digunakan untuk produksi pembesian. Setelah ini akan ditata landscape. Rencananya April ini akan menata landscape-nya,” ungkap Yasmara. *p
Komentar