nusabali

Konsumsi Narkoba, Tiga Polisi Diadili

  • www.nusabali.com-konsumsi-narkoba-tiga-polisi-diadili

''Barang haram itu saya peroleh pada salah satu diskotik di Denpasar’’.

SEMARAPURA, NusaBali
Tiga oknum polisi dari Polres Klungkung menjalani sidang disiplin, Senin (15/2) pagi. Mereka diadili di Gedung Teater Kamtibmas Mapolres Klungkung, selama 3 jam, karena terbukti mengkonsumsi Narkoba.

Perbuatan mengkonsumsi barang terlarang itu terbongkar, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali dan RS Bhayangkara Polda Bali menggelar tes urine di Mapolres Klungkung, Juli 2015.

Tiga oknum polisi itu, Bripka Muhammad Mahendra Putra bertugas sebagai Banit Reskrim Polsek Dawan. Brigadir Ade Tri Wibowo bertugas Banit Tahti Polres Klungkung dan Brigadir I Ketut Alit Mahardika, bertugas Banit 10 Sat Sabhara Polsek Dawan. Dari hasil pemeriksaan tes urine, mereka terbukti mengkonsumsi Narkoba.

Sidang Senin sekitar pukul 10.00-13.00 Wita, dipimpin langsung Wakapolres Klungkung, Kompol Anak Agung Gede Mudita. Dengan pendamping pimpinan sidang Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Wiastu Andripajitno dan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Johannes HWD Nainggolan. Dalam sidang itu, ketiga terperiksa diminta untuk menjelaskan asal-muasal Narkoba itu. Kesempatan pertama diberikan kepada Bripka Muhammad Mahendra Putra, pria asal Balikpapan, Kalimantan yang kesehariannya tinggal di Denpasar.

Bripka Mehendra tercatat sudah menjalani sidang disiplin sebanyak enam kali ini. Dimana pada sidang disipilin sebelumnya, ia karena lalai menjalankan tugas, ketika bertugas di luar Polres Klungkung. Ia mengaku, sudah mengkonsumsi shabu sejak dua tahun. Barang haram itu diperoleh di Denpasar, dari diberikan teman secara gratis. “Saya bertobat akan berhenti mengkonsumsi barang haram itu,” akunya.

Sementara itu, Brigadir Wibowo pria asal Tegal, Jateng ini mengaku, barang haram itu diperoleh pada salah satu diskotik di Denpasar. Ia kerap mengawal seseorang yang disebut bos, saat itulah mengenal barang haram dan mengkonsumsinya, yakni jenis ekstasi. Ia terpaksa bekerja sampingan sebagai pengawal, karena butuh uang banyak. “Saya mengkonsumsi barang tersebut sejak awal 2015,” katanya.

Sedangkan Brigadir I Ketut Alit Mahardika asal Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung mengatakan, sudah menggunakan shabu supaya kuat begadang. Karena kebetulan saat itu rahina Buda Cemeng Kelawu pada 2015. Barang tersebut didapat dari seseorang dari Karangasem, dengan sistim tempel di salah satu ruas jalan di Klungkung. “Saya pesan lewat SMS kemudian saya ambil di suatu tempat yang disepakati,” bebernya. Ia mengaku menyesal karena dengan menggunakan Narkoba keluarganya jadi berantakan.

Adapun hasil keputusan pimpiman sidang, Mahendra dan Alit dikenakan sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama enam bulan. Sementara Tri Wibowo hukumannya lebih berat, yakni teguran terulis dan di sel Sie Propam Polres Klungkung selama 14 hari. Ia dijebloskan ke sel sejak Senin kemarin. Wibowo kena sanksi paling keras karena yang bersangkutan dinilai bandel. “Saat dalam pengawasan yang bersangkutan masih melakukan kesalahan,” ujar Wakapolres Klungkung, Kompol Anak Agung Gede Mudita. Seraya menegaskan, jika yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran disiplin berturut-turut empat kali, bisa dipecat. 7 w

Komentar