Ngoplos, Pedagang Gas Diringkus Polisi
Unit IV Satreskrim Polres Gianyar mengamankan penjual gas LPG oplosan, I Kadek Putra Atmaja ketika melintas di jalan raya Teges, Banjar Kalah, Desa Peliatan, Ubud.
GIANYAR, NusaBali
Pelaku ditangkap berdasarkan keluhan sejumlah warga yang merasa isi gas tidak sesuai dengan ukuran. “Banyak warga yang mengeluh gas yang dipasang cepat habis,” jelas Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, Senin (12/3). Berawal dari keluhan inilah, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah cukup informasi, pelaku penjual gas oplosan Kadek Atmaja yang mengendarai Mobil Suzuki Pick Up Carry 1.5 warna hitam DK 9938 UU inipun ditepikan saat melintas pada, Jumat (9/3) pukul 09.30 Wita.
Setelah ditangkap, pelaku yang asal Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini digiring untuk melakukan pengecekan dan penimbangan tabung. Ternyata benar, isi tabung yang seharusnya 12 Kg, berkurang antara 1 sampai 3 Kg. Dari hasil interogasi yang bersangkutan membenarkan telah melakukan pengisian atau memindahkan dari gas tabung 3 Kg dibawa ke gas tabung 12 Kg. “Saat memindahkan inilah, dikurangi isinya sampai 3 Kg,” jelas AKP Denny.
Pelaku melakukan aksi pengoplosan ini di sebuah perumahan di wilayah Darmasaba, Kabupaten Badung. “Setelah dioplos, pemasaran tabung gas yang tidak sesuai ini diedarkan di wilayah Ubud,” terangnya. Pelaku menjual Gas LPG 12 Kg ini dengan harga antara Rp 85 ribu hingga Rp 90 ribu per tabung. Terhadap pelaku dikenakan pasal 32 ayat (2) yo pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 18 buah tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. *nvi
Setelah ditangkap, pelaku yang asal Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini digiring untuk melakukan pengecekan dan penimbangan tabung. Ternyata benar, isi tabung yang seharusnya 12 Kg, berkurang antara 1 sampai 3 Kg. Dari hasil interogasi yang bersangkutan membenarkan telah melakukan pengisian atau memindahkan dari gas tabung 3 Kg dibawa ke gas tabung 12 Kg. “Saat memindahkan inilah, dikurangi isinya sampai 3 Kg,” jelas AKP Denny.
Pelaku melakukan aksi pengoplosan ini di sebuah perumahan di wilayah Darmasaba, Kabupaten Badung. “Setelah dioplos, pemasaran tabung gas yang tidak sesuai ini diedarkan di wilayah Ubud,” terangnya. Pelaku menjual Gas LPG 12 Kg ini dengan harga antara Rp 85 ribu hingga Rp 90 ribu per tabung. Terhadap pelaku dikenakan pasal 32 ayat (2) yo pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 18 buah tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. *nvi
Komentar