Dewan: Stop Operasional GrabCar di Bali
“Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke Gubernur Bali. Kita tegas stop dulu GrabCar. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat” (Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama)
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali akhirnya mengeluarkan sikap tegas terhadap keberadaan GrabCar yang beroperasi di Bali. Dewan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Senin (15/2). Pada intinya, Dewan meminta agar operasional GrabCar di seluruh Bali distop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layangan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pernyataan yang dilengkapi kop resmi DPRD Bali bernomor 593/509/DPRD tertanggal 15 Februari 2016 tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama Ssos MSi.
Surat Pernyataan itu ditembuskan langsung ke Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pimpinan DPRD Bali, Pimpinan Komisi III DPRD Bali, Kadishubinkom Bali, Ketua Organda Bali dan Direktur PT Sarana Transportasi Indonesia (Pihak GrabCar di Jakarta).
“Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke Gubernur Bali. Kita tegas stop dulu GrabCar. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Adi Wiryatama saat dihubungi, kemarin. “Sementara soal Uber, kita sudah tolak sejak dulu,” imbuhnya.
Ada beberapa dasar dan alasan penyetopan GrabCar oleh DPRD Bali. Kata Adi Wiryatama, ketika terjadi demo penolakan Uber dan GrabCar akhirnya pimpinan dewan memerintahkan Komisi III untuk melakukan konsultasi ke Menhub dan melakukan kajian. “Akhirnya Komisi III melakukan kajian dan konsultasi dengan Menhub RI. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat 522/II/05/Komisi III/2016 terkait dengan pertimbangan operasional GrabCar di Bali,” ujarnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, dari hasil konsultasi Komisi III ke Direktorat Angkutan dan Mutimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu, GrabCar khususnya di Bali memang sudah bergabung dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Bali dan telah mendapatkan persetujuan operasional dari Dinas Perhubungan Bali. “Namun GrabCar yang beroperasi dengan dengan sistem aplikasi online tersebut keberadaannya tidak pernah dikoordinasikan dengan dewan,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, hasil konsultasi DPRD Bali khususnya Komisi III ke Kementerian Perhubungan RI secara tegas disebutkan setiap usaha izin angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan diselenggarakan oleh perusahaan yang berbadan hukum. “Sampai saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi beserta dengan Komite Kebijakan Publik (KKP) karena bisnis angkutan dengan sistem online ini merugikan negara,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.
Selain itu, kata dia, KKP sendiri menindaklanjuti dengan membentuk Kelompok Kerja Layanan Angkutan Umum berbasis internet dan diberikan waktu satu bulan untuk cari solusi. “Kami menghidari keresahan di masyarakat dan adanya potensi kerugian negara khususnya di Bali. Kami sudah surati saudara Gubernur Bali supaya GrabCar untuk sementara distop operasinya di Bali,” tegas Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah DPD PDIP Bali ini.
Setelah turunnya Surat Pernyataan Sikap dari DPRD Bali ini, kini ‘bola panas’ keberadaan GrabCar dan Uber Taksi di Bali ini berada di tangan Pemprov Bali, yakni Gubernur Bali. “DPRD Bali telah bersikap tegas menyatakan sikap agar keberadaan GrabCar di Bali distop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum Berbasis Internet, serta mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tunggu sikap Pemprov Bali,” pungkasnya. 7 nat
Komentar