Eks Karyawan Hardys Negara Ngadu ke DPRD
DPRD Jembrana akan mengejar penanggungjawab pesangon buat eks karyawan Hardys Negara. Bila tidak bisa didapat di provinsi, akan dilakukan penjajagan sampai PTUN Surabaya bahkan ke pusat.
NEGARA, NusaBali
Puluhan mantan karyawan Hardys Negara yang menuntut pesangon setelah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 25 Januari 2018, mendatangi DPRD Jembrana, Senin (12/3). Mereka diterima pimpinan dan jajaran Komisi B DPRD Jembrana, yang berjanji akan memperjuangkan pesangon 74 eks karyawan Hardys Negara.
Sebelum ke kantor DPRD Jembrana, 32 orang perwakilan eks karyawan Hardys ini berkumpul di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Dari GKBK Jembrana mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD sembari membentangkan dua spanduk bertulisan tuntutan mengenai kejelasan pesangon. Di kantor DPRD, eks karyawan Hardys Negara yang dikoordinir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI) Jembrana Sukirman, sempat berorasi, dan mendapat pengawalan puluhan anggota kepolisian termasuk Satpol PP Jembrana.
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan Kade Darma Susila, bersama jajaran Komisi B DPRD Jembrana. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (NakerESDM) Bali, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker) Jembrana, yang menerima tembusan surat mengenai aksi pengaduan ke DPRD Jembrana tersebut.
“Kami ingin diberikan hak-hak kami sebagai mantan karyawan, terutama pesangon yang tidak ada kejelasannya,” kata salah seorang eks karyawan Hardys Negara I Komang Widiartono.
Sedangkan Kabid Hubungan Industrial Dinas PMPTSPNaker Jembrana I Ketut Doster, mengakui sempat ada 8 orang eks karyawan Hardys Negara datang ke kantornya, menyampaikan permasalahan tersebut. Tetapi, pihaknya menilai persoalan ini ada di level provinsi.
Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas NakerESDM Bali Ketut Adiasa, mengatakan untuk pengaduan secara resmi dari eks karyawan Hardys Negara, belum ada masuk ke mediator provinsi. Sementara hanya ada laporan dari pihak Arta Sedana pada 24 Februari 2018, terkait PHK mantan karyawan Hardys. “Seharusnya, kabupaten menyurati mediator di provinsi. Di Bali ada 714 orang yang di-PHK dari 8 outlet Hardys yang ditutup. Harus dirinci orang-orangnya dan masa kerjanya,” ujar Adiasa.
Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, yang memimpin pertemuan tersebut, mengatakan dewan siap memfasilitasi persoalan tersebut. Pihaknya minta Naker Kabupaten Jembrana segera mencari data selengkap-lengkapnya terkait para eks karyawan Hardys Negara, termasuk masa kerja serta berapa hak pesangon yang seharusnya mereka dapat. Nantinya, Dewan Jembrana akan berusaha mengejar siapa yang harus menjadi penanggungjawab pesangon tersebut. Jika tidak bisa didapat di provinsi, maka akan dilakukan penjajagan sampai PTUN Surabaya, ataupun ke Ketenagakerjaan di pusat.
“Kami siap fasilitasi, paling tidak bergerak setelah Nyepi. Kami harap semua bersabar karena harus berproses. Harapan kami, mudah-mudahan sebelum Galungan mendatang, semua sudah menerima apa yang memang menjadi hak para mantan karyawan Hardys Negara,” ucapnya. *ode
Sebelum ke kantor DPRD Jembrana, 32 orang perwakilan eks karyawan Hardys ini berkumpul di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Dari GKBK Jembrana mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD sembari membentangkan dua spanduk bertulisan tuntutan mengenai kejelasan pesangon. Di kantor DPRD, eks karyawan Hardys Negara yang dikoordinir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI) Jembrana Sukirman, sempat berorasi, dan mendapat pengawalan puluhan anggota kepolisian termasuk Satpol PP Jembrana.
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan Kade Darma Susila, bersama jajaran Komisi B DPRD Jembrana. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (NakerESDM) Bali, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker) Jembrana, yang menerima tembusan surat mengenai aksi pengaduan ke DPRD Jembrana tersebut.
“Kami ingin diberikan hak-hak kami sebagai mantan karyawan, terutama pesangon yang tidak ada kejelasannya,” kata salah seorang eks karyawan Hardys Negara I Komang Widiartono.
Sedangkan Kabid Hubungan Industrial Dinas PMPTSPNaker Jembrana I Ketut Doster, mengakui sempat ada 8 orang eks karyawan Hardys Negara datang ke kantornya, menyampaikan permasalahan tersebut. Tetapi, pihaknya menilai persoalan ini ada di level provinsi.
Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas NakerESDM Bali Ketut Adiasa, mengatakan untuk pengaduan secara resmi dari eks karyawan Hardys Negara, belum ada masuk ke mediator provinsi. Sementara hanya ada laporan dari pihak Arta Sedana pada 24 Februari 2018, terkait PHK mantan karyawan Hardys. “Seharusnya, kabupaten menyurati mediator di provinsi. Di Bali ada 714 orang yang di-PHK dari 8 outlet Hardys yang ditutup. Harus dirinci orang-orangnya dan masa kerjanya,” ujar Adiasa.
Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, yang memimpin pertemuan tersebut, mengatakan dewan siap memfasilitasi persoalan tersebut. Pihaknya minta Naker Kabupaten Jembrana segera mencari data selengkap-lengkapnya terkait para eks karyawan Hardys Negara, termasuk masa kerja serta berapa hak pesangon yang seharusnya mereka dapat. Nantinya, Dewan Jembrana akan berusaha mengejar siapa yang harus menjadi penanggungjawab pesangon tersebut. Jika tidak bisa didapat di provinsi, maka akan dilakukan penjajagan sampai PTUN Surabaya, ataupun ke Ketenagakerjaan di pusat.
“Kami siap fasilitasi, paling tidak bergerak setelah Nyepi. Kami harap semua bersabar karena harus berproses. Harapan kami, mudah-mudahan sebelum Galungan mendatang, semua sudah menerima apa yang memang menjadi hak para mantan karyawan Hardys Negara,” ucapnya. *ode
Komentar