nusabali

OJK Fokus Perlindungan Konsumen Fintech

  • www.nusabali.com-ojk-fokus-perlindungan-konsumen-fintech

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menetapkan tata kelola perusahaan yang baik.

NUSA DUA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen dalam membangun industri keuangan financial technology (fintech) melalui pendekatan disiplin pasar sesuai dengan sifat fintech yang fleksibel, market driven dan transparan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Senin (12/3) dalam Seminar Internasional Kebijakan dan Peraturan  Fintech di Hotel Sofitel, Nusa Dua.

Penegasan tersebut, terkait pertumbuhan industri fintech yang terus berkembang. “OJK  memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu disiplin pasar untuk mengawasi fintech,” ujar Nurhaida.

Menurut Nurhaida, dengan  fokus pada perlindungan konsumen maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK  dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat dan mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Dikatakan Nurhaida, untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manejemen risiko. “Sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas , tanggung jawab independensi dan keadilan,” ujarnya.

Tegasnya, transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden, potensi pendapatan dan lainnya termasuk mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.  

Sementara sampai dengan Januari 2018, perusahaan peer to peer lending di OJK sebanyak 36 dan berizin 1 perusahan. Sebanyak 42 dalam proses pendaftaran. Total pinjaman yang disalurkan perusahan mencapai Rp 3 triliun dengan jumlah penyedia dana 115.897 dan jumlah peminjam 330.154.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan sebelumnya memanggil 37 perusahaan fintech yang diduga melakukan peer to peer lending dengan 58 aplikasi. “Kami meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendaftar,” ujar Tongam L Tobing. Diharapkan, sebelum mendapatkan izin dari OJK, perusahan tersebut menghentikan kegiatannya. Dikatakan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang harus diawasi dengan baik oleh OJK. “Karena kita komitmen terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegasnya.

Terkait hal itu, Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau masyarakat, apabila melakukan transaksi dengan perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. “Agar tidak melakukan hubungan dengan fintech yang tidak terdaftar di OJK,” ujar Tongam L Tobing.

Pada dasarnya, pemerintah kata Tongam L Tobing,  sangat mendorong sektor riil untuk berkembang, tetapi di sisi lain itu tentu perlu secara resmi beroperasi.  Sementara dari Seminar Internasional dan Peraturan Fintech, OJK diharapkan bisa membangun kebijakan dan pengaturan sistem pengawasan fintech yang tangguh dan merakit sistem ekosistem  fintech yang sehat.  7k17  

Komentar