Sukrawan Ambil Formulir Lewat Orang Kepercayaan
Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Nyoman Sukrawan, santer diisukan bakal maju ke Pilkada Buleleng 2017.
SINGARAJA, NusaBali
Kader asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini pun telah ambil formulir pendaftaran Calon Bupati (Cabup) ke Posko PDIP, Jalan Gajah Mada 27 Singaraja, Senin (15/2) pagi.
Hanya saja, saat ambil formulir pendaftaran ke Posko PDIP Buleleng, pagi kemarin, Dewa Sukrawan tidak datang sendiri. Mantan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015 dan Ketua DPRD Buileleng 2009-2015 ini mengutus orang kepercayaannya untuk mengambilkan formulir.
Informasi yang dihimpun NusaBali, orang kepercayaan Dewa Sukrawan itu datang ke Posko PDIP untuk ambil formulir, Senin pagi sekitar pukul 10.15 Wita. Sayangnya, hingga tadi malam, Sukrawan belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Beberapa kali dihubungi per telepon, ponselnya dalam keadaan tak aktif. “Sekarang susah sekali telepon dia (Sukrawan). Apalagi mau ketemu, sangat sulit, sering tidak ada dirumahnya,” ujar salah satu pengurus DPC PDIP Buleleng.
Sejak pagi hingga sore kemarin, tercatat hanya ada satu orang yang mengambil formulir pendaftaran ke Posko PDIP Buleleng. Orang itu atas nama I Ketut Budiana, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Budiana ambul formulir untuk posisi Calon Bupati. Tidak jelas, formulir itu diambil untuk siapa.
Saat ambil formulir ke Posko PDIP, Senin pagi, Budiana mengaku untuk dirinya sendiri. Namun saat NusaBali mengkonfirmasinya, Budiana mengakui bahwa formulir yang diambil tersebut untuk orang lain. “Ya, pokoknya ada, seseorang. Bukan untuk saya,” ujar Budiana singkat, tanpa mau menyebut diapa yang diambilkan formulir. Muncul spekulasi, formulir itu diambilkan untuk Dewa Sukrawan.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon (Balon) di PDIP untuk Pilkada Buleleng 2017, Dewa Ketut Suardipa, menegaskan sesuai mekanisme, pengambilan formulir sejatinya tidak bisa diwakilkan. Namun, hal ini tetap dibijaksanai sepanjang yang mengambil formulir menyebut untuk siapa formulir itu.
“Kalau sekarang ini (pengambil formurlir atas nama Budiana, Red) mengaku untuk dirinya sendiri. Tapi, kalau nanti ternyata benar untuk orang lain, formulir itu tidak bisa diterima. Harus jelas, yang mengambil siapa dan untuk siapa formulir itu,” tegas Dewa Suardipa saat dikonfirmasi NusaBali.
Dia berharap, bakal calon atau orang suruhannya agar mengambil formulir dengan mengisi indentitas diri dan untuk siapa. Menurut Suardipa, pihaknya sudah menyiapkan formulir. Bahkan, tahap pengambilan formulir pun diperpanjang dari semula hingga 19 Februari menjadi 22 Februari 2016. Terhadap kesalahan-kesahalan, bisa diperbaiki saat masa perpanjangan. “Nanti kita akan jelaskan lebih lanjut, agar pengambilan formulir itu tertib, dan kita selalu menganut keterbukaan,” katanya.
Suardipa mennegaskan, bagi kandidat non kader yang ingin nyalon lewat PDIP untuk Pilkada Buleleng 2017, tidak lagi diberlakukan aturan serumit 5 tahun lalu. Jika 5 tahun lalu, figur non kader yang nyalon di PDIP harus menyertakan dukungan masyarakat, kali ini tidak ada syarat sertakan dukungan seperti itu. “Sekarang sudah lebih ringan. Ini keterbukaan dan PDIP memberi ruang bagi siapa saja yang ingin nyalon,” ujar Suardipa. 7 k19
1
Komentar