Dua Eks Kadisdik Ditahan
AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi diduga salahgukan peruntukan beasiswa prestasi untuk Stitna dan Stikes Jembrana milik mantan Bupati Winasa.
Tersangkut Penyelewengan Hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana
DENPASAR, NusaBali
Dua mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana di era Bupati Prof Drg Gede Winasa dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke sel tahanan, Senin (15/2) sore, selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana. Mereka masing-masing AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi.
Kedua tersangka, AA Gde Putra Yasa (mantan Kadisdikpora Jembrana 2008-2009) dan Nyoman Suryadi (mantan Kadisdikpora Jembrana 2009-2010), dijebloskan ke LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin sore sekitar pukul 16.40 Wita. Sebelum dijebloskan ke tahanan, kedua tersangka sempat beberapa jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, sejak Senin pagi.
Tak banyak keterangan yang diperoleh dari dua mantan Kadisdikpora Jembrana ini, karena mereka langsung digiring naik mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke LP Kerobokan, seusai pemeriksaan di Kejati Bali kemarin sore. Kedua tersangka tampak tenang. “Saya pasrah saja,” ujar tersangka Nyoman Suryadi sembari langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Bali, Erna Noor, menyatakan tersangka AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Sudah resmi kami tahan mulai hari ini (kemarin), sesuai dengan aturan,” tandas Erna Noor. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Erna Noor memaparkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana ini berawal tahun 2009, saat Pemkab Jembrana yang saat itu masih dipimpin Bupati Gede Winasa mengucurkan hibah. Bupati Winasa merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Tat Twam Asi Jembrana.
Yayasan Tat Twam Asi milik Bupati Winasa ini membawahi dua lembaga pendidikan tinggi, masing-masing Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Jembrana dan Sekolah Tinggi Teknik Jembrana (Stitna). Awalnya, pola yang akan digunakan adalah memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi.
Namun dalam perjalanannya, dana hibah yang seharusnya diberikan untuk beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, justru disalahgunakan. Soalnya, sebagian dana hibah tersebut diberikan kepada mahasiswa yang tidak berprestasi oleh dua mantan Kadisdikpora Jembrana, AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi.
Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. “Kerugian negara ini dari perhitungan mahasiswa yang sebenarnya tidak mendapat beasiswa, tapi justru diberikan beasiswa,” beber Erna.
Itu sebabnya, selain dua mantan Kadisdikpora Jembrana ini, kata Erna, ada satu lagi tersangka kasus dana hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana ini, yang telah lebih dulu dipenjara. Dia adalah pemilik dan Ketua Yayasan Tat Twam Asi, Gede Winasa, yang juga mantan Bupati Jembarana dua periode (2000-2005 dan 2005-2010).
Mantan Bupati Winasa sendiri sudah lebih dulu mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 selaku terpidana 2 tahun 6 bulan kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Jembrana. “Ya, ada satu tersangka lagi dalam kasus dana hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana ini, yaitu Gede Winasa. Tapi, karena dia masih menjalani hukuman, secara otomatis langsung ditahan,” terang Erna.
Ketika ditanya apakah mantan Bupati Winasa sudah sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Tat Twam Asi Jembrana ini, menurut Erna, sudah pernah. “Tapi, waktu kami periksa, Gede Winasa sedang sakit. Makanya, akan kami lakukan pemeriksaan ulang,” tegas Erna, yang kemarin didampingi jaksa I Gede Artana.
Mantan Bupati Winasa sendiri dijebloskan ke Rutan Negara, 25 April 2014, setelah dijemput petugas Kejari Negara dari rumahnya di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Dia dieksekusi berdasarkan vonis putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum dieksekusi, Winasa sempat 3 tahun menghirup udara bebas. Winasa awalnya divonis bebas majelis hakim dalam sidang putusan di PN Negara, 1 Juli 2011 lalu. Pengadilan tingkat pertama jatuhkan vonis bebas, dengan alasan dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak terbukti. Namun, di tingkat kasasi, mantan Bupati peraih sejumlah penghargaan Muri (MUseum Rekor Indonesia) ini dinyatakan bersalah. 7 rez
Komentar