Utang Pemerintah Naik, Tembus Rp 4.034 Triliun
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaporkan total utang pemerintah pusat sampai akhir Februari 2018 mencapai Rp 4.034,8 triliun.
JAKARTA, NusaBali
Realisasi utang pemerintah pusat tersebut naik signifikan Rp 76,14 triliun dibanding capaian per akhir Januari lalu sebesar Rp 3.958,66 triliun. Capaian Januari pun meningkat sekitar Rp 19,96 triliun dari posisi utang pada Desember 2017 sebesar Rp 3.938,7 triliun.
Nilai utang pemerintah sebesar Rp 4.034,8 triliun ini setara dengan 29,2 persen dari produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Rasio terhadap PDB ini masih jauh di bawah ambang batas Undang-undang (UU) Keuangan Negara tidak melebihi 60 persen dari PDB.
Dari data DJPPR Kemenkeu diterangkan, penggunaan utang pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial masyarakat.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan investasi maupun penerimaan perpajakan untuk membiayai belanja produktif. Salah satunya dengan dukungan dari program reformasi perpajakan, dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEoI).
Sementara Direktur Jenderal PPR Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, penambahan utang pemerintah adalah konsekuensi dari adanya kebijakan defisit anggaran.
"Secara sistem dan struktur penganggaran di APBN, jika defisit, maka butuh pembiayaan yang saat ini dipenuhi sebagian besar dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Luky, yang dikutip Lipatan6.com.
Artinya, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih defisit, maka pemerintah tetap membutuhkan pembiayaan untuk menambal defisit tersebut. Pembiayaan ini bersumber dari penerbitan SBN dan pinjaman alias utang.
Pemerintah, ujar Luky, berupaya menjaga batas defisit di bawah 3 persen dari PDB sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Termasuk mengurangi keseimbangan primer di APBN. *ant
Nilai utang pemerintah sebesar Rp 4.034,8 triliun ini setara dengan 29,2 persen dari produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Rasio terhadap PDB ini masih jauh di bawah ambang batas Undang-undang (UU) Keuangan Negara tidak melebihi 60 persen dari PDB.
Dari data DJPPR Kemenkeu diterangkan, penggunaan utang pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial masyarakat.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan investasi maupun penerimaan perpajakan untuk membiayai belanja produktif. Salah satunya dengan dukungan dari program reformasi perpajakan, dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEoI).
Sementara Direktur Jenderal PPR Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, penambahan utang pemerintah adalah konsekuensi dari adanya kebijakan defisit anggaran.
"Secara sistem dan struktur penganggaran di APBN, jika defisit, maka butuh pembiayaan yang saat ini dipenuhi sebagian besar dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Luky, yang dikutip Lipatan6.com.
Artinya, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih defisit, maka pemerintah tetap membutuhkan pembiayaan untuk menambal defisit tersebut. Pembiayaan ini bersumber dari penerbitan SBN dan pinjaman alias utang.
Pemerintah, ujar Luky, berupaya menjaga batas defisit di bawah 3 persen dari PDB sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Termasuk mengurangi keseimbangan primer di APBN. *ant
1
Komentar