Hakim Kena OTT Tengah Dipantau KY
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/3) kemarin, lantaran diduga menerima suap atas perkara perdata yang tengah ditanganinya.
JAKARTA, NusaBali
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, pihaknya sejak awal telah memantau hakim cantik ini lantaran sudah mendapat laporan mengenai sepak terjang WWN."Pernah dilaporkan ke KY sebanyak satu kali," kata Farid seperti dikutip dari jawapos.
Oleh karena itu, Farid menyebut pihaknya tengah memantau hakim WWN atas persidangan yang tengah diurusnya dalam soal perkara pidana. "Hakim tersebut sedang dipantau sidangnya dalam perkara pidana," ucap Farid.
Meski demikian, kata Farid, hal tersebut berbeda atas tindakan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan menerima suap perkara perdata. "Yang di OTT perdata, yang minta dipantau pidana," jelasnya.
Hakim WWN, yang terjaring OTT tercatat memiliki total aset harta kekayaan senilai Rp 2,7 miliar. Hasil pantauan detik, dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (13/3), Wahyu melaporkan hartanya sebanyak 2 kali, yaitu pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.
Pada laporan pertama, harta milik Wahyu berjumlah Rp 171.200.000 dan USD 3.000. Kemudian, pada pelaporan berikutnya di 2016, harta Wahyu mencapai Rp 2.728.175.900 dan USD 3.000.
Pertambahan harta Wahyu terjadi pada tanah dan bangunan. Berdasarkan LHKPN tersebut pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Batam dan Semarang.
Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu ialah Rp 1.339.456.000. Kemudian, ia juga melaporkan 4 mobil yang dimilikinya senilai Rp 382 juta. Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari tahun 2000 sampai 2016 senilai Rp 259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp 12 juta. Kemudian benda bergerak lainnya senilai Rp 38.200.000.
Wahyu juga tercatat punya giro setara kas sejumlah Rp 723.819.900 dan USD 3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp 26 juta dan USD 3.000.
Terciduknya pejabat Pengadilan Negeri Tangerang dalam OTT KPK merupakan pukulan telak kepada dunia peradilan.
"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," kata Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (13/3) seperti dilansir detik.
KY sudah berulang kali mengingatkan pengadilan untuk terus berbenah. Namun banyak saran dan masukan KY diabaikan MA. "Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujar Farid.
OTT pejabat PN Tangerang dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. OTT itu dilakukan pada Senin (12/3) sore saat mereka baru selesai absen sore. Tujuh Orang yang diangkat KPK menginap di Markas KPK kemarin malam.
"Unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta. Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," kata Febri. Namun belum diungkap perkara perdata yang dimaksud. *
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, pihaknya sejak awal telah memantau hakim cantik ini lantaran sudah mendapat laporan mengenai sepak terjang WWN."Pernah dilaporkan ke KY sebanyak satu kali," kata Farid seperti dikutip dari jawapos.
Oleh karena itu, Farid menyebut pihaknya tengah memantau hakim WWN atas persidangan yang tengah diurusnya dalam soal perkara pidana. "Hakim tersebut sedang dipantau sidangnya dalam perkara pidana," ucap Farid.
Meski demikian, kata Farid, hal tersebut berbeda atas tindakan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan menerima suap perkara perdata. "Yang di OTT perdata, yang minta dipantau pidana," jelasnya.
Hakim WWN, yang terjaring OTT tercatat memiliki total aset harta kekayaan senilai Rp 2,7 miliar. Hasil pantauan detik, dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (13/3), Wahyu melaporkan hartanya sebanyak 2 kali, yaitu pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.
Pada laporan pertama, harta milik Wahyu berjumlah Rp 171.200.000 dan USD 3.000. Kemudian, pada pelaporan berikutnya di 2016, harta Wahyu mencapai Rp 2.728.175.900 dan USD 3.000.
Pertambahan harta Wahyu terjadi pada tanah dan bangunan. Berdasarkan LHKPN tersebut pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Batam dan Semarang.
Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu ialah Rp 1.339.456.000. Kemudian, ia juga melaporkan 4 mobil yang dimilikinya senilai Rp 382 juta. Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari tahun 2000 sampai 2016 senilai Rp 259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp 12 juta. Kemudian benda bergerak lainnya senilai Rp 38.200.000.
Wahyu juga tercatat punya giro setara kas sejumlah Rp 723.819.900 dan USD 3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp 26 juta dan USD 3.000.
Terciduknya pejabat Pengadilan Negeri Tangerang dalam OTT KPK merupakan pukulan telak kepada dunia peradilan.
"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," kata Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (13/3) seperti dilansir detik.
KY sudah berulang kali mengingatkan pengadilan untuk terus berbenah. Namun banyak saran dan masukan KY diabaikan MA. "Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujar Farid.
OTT pejabat PN Tangerang dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. OTT itu dilakukan pada Senin (12/3) sore saat mereka baru selesai absen sore. Tujuh Orang yang diangkat KPK menginap di Markas KPK kemarin malam.
"Unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta. Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," kata Febri. Namun belum diungkap perkara perdata yang dimaksud. *
Komentar