Pasca Diprotes, Spanduk Rai Mantra Dicabut
Sehari pasca diprotes PDIP karena dianggap tebang pilih dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cagub-Cawagub Bali, Panwaslu Denpasar berangus semua baliho dan spanduk yang menyalahi aturan di Kota Denpasar, Rabu (14/3).
Panwas Bantah Tebang Pilih Berangus APK Cagub-Cawagub
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Panwaslu Denpasar dan Bawaslu Bali bergerak bersama Satpol PP dalam pemberangusan kemarin. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, kemarin siang bergerak menghubungi Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, atas banyaknya baliho dan spanduk Cagub-Cawagub yang pemasangannya menyalahi aturan dan ketentuan KPU. Dari koordinasi tersebut, disepakati Bawaslu Bali-Panwaslu Denpasar dan Satpol PP bergerak menertibkan baliho yang melanggar itu.
Sejumlah baliho dan spanduk bergambar IB Rai Dharmawijaya Mantra---Cagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKs-PBB---berisi program sosialisasi imunisasi di beberapa tempat di Denpasar, juga diberangus. Baliho dan spanduk seperti inilah yang sebelumnya diprotes kubu PDIP, karena foto Cagub Rai Mantra dibiarkan mendompleng program Pemkot Denpasar. Dalam Pilgub Bali 2018, PDIP usung pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) sebagai Cagub-Cawagub, bersama Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, bantah terjadi tebang pilih dalam penertiban APK Cagub-Cawagub. “Kita tegaskan tidak ada tebang pilih. Kita tidak ada kepentingan apa pun terhadap Pilkada ini. Hari ini (kemarin) kami bersama Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara sepakat menertibkan baliho dengan gambar Cagub yang menyalahi aturan, seperti disampaikan Ketua DPRD Denpasar Pak I Gusti Ngurah Gede,” tegas Rudia.
Rudia menyebutkan, dari konfirmasi Bawaslu kepada Sekda Rai Iswara, keberadaan baliho bergambar Rai Mantra di sejumlah banjar di Kota Denpasar sebenarnya sudah dicetak sebelum tahapan Pilgub Bali 2018. “Artinya itu program lama, sudah dicetak sebelum Pilgub Bali berjalan. Pemkot Denpasar juga membutuhkan bukti pertanggungjawaban fisik kepada BPK terkait pengadaan baliho sosialisasi imunisasi itu. Kalau tidak dipasang, BPK akan mempertanyakan pengadaan baliho sosi-alisasi pelaksanaan imunisasi itu,” dalih Rudia.
Menurut Rudia, sudah diambil jalan tengah dengan melakukan pembersihan baliho di sejumlah tempat. “Solusinya kita bersihkan, nanti untuk pertanggungjawaban kepada BPK, Pemkot Denpasar akan menyertakan rekomendasi Bawaslu Bali-Panwaslu Denpasar, yang meminta baliho berbau kampanye itu dibersihkan. Jadi, ini solusi kita berikan sebagai jalan tengah.”
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan KBS-Ace Provinsi Bali, IGN Alit Kusuma Kelakan, mengatakan pihaknya mengapresiasi kalau Bawaslu-Panwaslu bisa menegakkan regulasi terkait dengan pelaksanaan Pilgub Bali 2018. “PDI Perjuangan sebagai pengusung KBS-Ace hanya meminta sebuah penegakan regulasi secara adil di Kota Denpasar. Kami akan tetap komit untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada ini berjalan tertib, damai, kondusif,” ujar Ketua Bappilu DPD PDIP Bali yang mantan Wagub Bali 2003-2008 dan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.
Panwaslu Denpasar sendiri, sebagaimana diberitakan, dinilai tebang pi-lih dan tidak memenuhi azas keadilan. Panwaslu dituding tidak menegak-kan aturan, lantaran hanya APK pasangan KBS-Ace yang jadi sasaran penertiban. Sedangkan APK untuk pasangan Rai Mantra-Ketut Kerta (yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB), justru luput dari penertiban dan terkesan sengaja dibiarkan. Bukan hanya itu, ketidakadilan Panwaslu Denpasar juga sangat kentara ketika sampai menyasar kegiatan internal DPC PDIP.
Ketua DPC PDIP Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang juga Ketua Tim Pemenangan KBS-Ace Kota Denpasar, mengatakan pembiaran itu terjadi merata di seluruh 4 kecamatan wilayah Kota Denpasar. “Ada ratusan APK (Mantra-Kerta) masih dibiarkan. Sedangkan APK Koster-Ace yang dipasang kader PDIP, malah ditertibkan dan dicabut. Sementara APK Mantra-Kerta dibiarkan tidak dicabut sama sekali,” je-las politisi PDIP asal Kesiman, Denpasar Timur ini.
Ngurah Gede khawatir kalau Panwaslu dan Bawaslu Bali tidak adil, bisa menimbulkan situasi tidak kondusif di Denpasar. Ngurah Gede juga me-nyebut pemasangan baliho bergambar Rai Mantra di sejumlah areal bale banjar di Denpasar. Meskipun dalam baliho tersebut ada gambar Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, namun Rai Mantra tidak boleh mendompleng program pemerintah untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Cagub Bali 2018.
Soalnya, kata dia, Rai Mantra sebagai Cagub melekat dan sedang masa cuti kampanye. “Walikota Rai Mantra statusnya cuti kampanye. Baliho mendompleng program pemerintah dan dengan dana APBD, dipasang di banjar-banjar, ini justru dibiarkan oleh Panwas,” tegas Ketua DPRD Denpasar ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Panwaslu Denpasar dan Bawaslu Bali bergerak bersama Satpol PP dalam pemberangusan kemarin. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, kemarin siang bergerak menghubungi Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, atas banyaknya baliho dan spanduk Cagub-Cawagub yang pemasangannya menyalahi aturan dan ketentuan KPU. Dari koordinasi tersebut, disepakati Bawaslu Bali-Panwaslu Denpasar dan Satpol PP bergerak menertibkan baliho yang melanggar itu.
Sejumlah baliho dan spanduk bergambar IB Rai Dharmawijaya Mantra---Cagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKs-PBB---berisi program sosialisasi imunisasi di beberapa tempat di Denpasar, juga diberangus. Baliho dan spanduk seperti inilah yang sebelumnya diprotes kubu PDIP, karena foto Cagub Rai Mantra dibiarkan mendompleng program Pemkot Denpasar. Dalam Pilgub Bali 2018, PDIP usung pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) sebagai Cagub-Cawagub, bersama Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, bantah terjadi tebang pilih dalam penertiban APK Cagub-Cawagub. “Kita tegaskan tidak ada tebang pilih. Kita tidak ada kepentingan apa pun terhadap Pilkada ini. Hari ini (kemarin) kami bersama Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara sepakat menertibkan baliho dengan gambar Cagub yang menyalahi aturan, seperti disampaikan Ketua DPRD Denpasar Pak I Gusti Ngurah Gede,” tegas Rudia.
Rudia menyebutkan, dari konfirmasi Bawaslu kepada Sekda Rai Iswara, keberadaan baliho bergambar Rai Mantra di sejumlah banjar di Kota Denpasar sebenarnya sudah dicetak sebelum tahapan Pilgub Bali 2018. “Artinya itu program lama, sudah dicetak sebelum Pilgub Bali berjalan. Pemkot Denpasar juga membutuhkan bukti pertanggungjawaban fisik kepada BPK terkait pengadaan baliho sosialisasi imunisasi itu. Kalau tidak dipasang, BPK akan mempertanyakan pengadaan baliho sosi-alisasi pelaksanaan imunisasi itu,” dalih Rudia.
Menurut Rudia, sudah diambil jalan tengah dengan melakukan pembersihan baliho di sejumlah tempat. “Solusinya kita bersihkan, nanti untuk pertanggungjawaban kepada BPK, Pemkot Denpasar akan menyertakan rekomendasi Bawaslu Bali-Panwaslu Denpasar, yang meminta baliho berbau kampanye itu dibersihkan. Jadi, ini solusi kita berikan sebagai jalan tengah.”
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan KBS-Ace Provinsi Bali, IGN Alit Kusuma Kelakan, mengatakan pihaknya mengapresiasi kalau Bawaslu-Panwaslu bisa menegakkan regulasi terkait dengan pelaksanaan Pilgub Bali 2018. “PDI Perjuangan sebagai pengusung KBS-Ace hanya meminta sebuah penegakan regulasi secara adil di Kota Denpasar. Kami akan tetap komit untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada ini berjalan tertib, damai, kondusif,” ujar Ketua Bappilu DPD PDIP Bali yang mantan Wagub Bali 2003-2008 dan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.
Panwaslu Denpasar sendiri, sebagaimana diberitakan, dinilai tebang pi-lih dan tidak memenuhi azas keadilan. Panwaslu dituding tidak menegak-kan aturan, lantaran hanya APK pasangan KBS-Ace yang jadi sasaran penertiban. Sedangkan APK untuk pasangan Rai Mantra-Ketut Kerta (yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB), justru luput dari penertiban dan terkesan sengaja dibiarkan. Bukan hanya itu, ketidakadilan Panwaslu Denpasar juga sangat kentara ketika sampai menyasar kegiatan internal DPC PDIP.
Ketua DPC PDIP Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang juga Ketua Tim Pemenangan KBS-Ace Kota Denpasar, mengatakan pembiaran itu terjadi merata di seluruh 4 kecamatan wilayah Kota Denpasar. “Ada ratusan APK (Mantra-Kerta) masih dibiarkan. Sedangkan APK Koster-Ace yang dipasang kader PDIP, malah ditertibkan dan dicabut. Sementara APK Mantra-Kerta dibiarkan tidak dicabut sama sekali,” je-las politisi PDIP asal Kesiman, Denpasar Timur ini.
Ngurah Gede khawatir kalau Panwaslu dan Bawaslu Bali tidak adil, bisa menimbulkan situasi tidak kondusif di Denpasar. Ngurah Gede juga me-nyebut pemasangan baliho bergambar Rai Mantra di sejumlah areal bale banjar di Denpasar. Meskipun dalam baliho tersebut ada gambar Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, namun Rai Mantra tidak boleh mendompleng program pemerintah untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Cagub Bali 2018.
Soalnya, kata dia, Rai Mantra sebagai Cagub melekat dan sedang masa cuti kampanye. “Walikota Rai Mantra statusnya cuti kampanye. Baliho mendompleng program pemerintah dan dengan dana APBD, dipasang di banjar-banjar, ini justru dibiarkan oleh Panwas,” tegas Ketua DPRD Denpasar ini. *nat
Komentar