Lagi, 2 Penambang Batu Padas Diamankan
Penambang batu padas ilegel alias tanpa izin kembali diamankan Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, Selasa (16/2).
GIANYAR, NusaBali
Dua penambang beserta barang bukti berupa alat kerja dan batu padas, diamankan.
Mereka, Ni Wayan Seri,56, asal Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati dan I Made Griya,59, asal Banjar Semampan, Desa Kemenuh, Sukawati. Mereka menambang di tepi aliran Sungai/Tukad Petanu, Banjar Semampan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP Marcel Doni SIK menyampaikan, dari beberapa kali penangkapan penggali batu padas ini, sudah 19 orang diamankan, 7 orang kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, 10 orang masih tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara. ‘’Kini dua 0rang lagi diamankan,’’ jelasnya. Pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Tp 10 miliar.
Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar IPDA AA Gde Agung Alit Sudarma SH menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar. Pelaku sempat kabur, hingga aparat menangkap pelaku di Desa Buruan, Blahbatuh. Kata IPDA Sudarma, buruh tambang itu rata-rata diupah Rp 80.000 - Rp100.000per hari. Dalam kasus ini, pemilik tambang sebagai pelaku dan buruh saksi. Barang bukti yang diamankan, 2 unit mesin pemotong batu padas, 1 unit mesin pompa, 1 unit mesin sensor, sebuah sekrop, sebuah linggis, 6 buah cangkul dan 2 unit mobil pick up. ‘’Gianyar bukan zona pertambangan,’’ ujarnya. 7 cr62
1
Komentar