Pencuri Ayam asal Lombok Diringkus
Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah pimpinan Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Ibnu Rudi Hartono, berhasil mengungkap kasus pencurian ayam jago yang sangat meresahkan masyarakat.
SEMARAPURA, NusaBali
Pelaku yakni Didi Irawan, 31, asal Jalan Gelatik, No, 16, Kampung Jawa 001/111, Desa Cakranegara barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Lombok.
Sementara ini kost di Jalan Srikandi, Kota Semarapura, Klungkung. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (8/3) lalu di tempat kostnya. Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana, didampingi Kasat reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Rabu, (14/3).
Tersangka melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di wilayah Klungkung. Hasil dari pencurian yang dilakukan oleh tersanagka, sebagian besar telah berhasil dijual dan uang hasil dari pencurian ayam tersebut telah habis dipakai oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor ayam, satu tas plastic warna biru dan satu baju warna hitam. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula pada Rabu (7/3) lalu menerima laporan dari masyarakat adanya kehilangan ayam jago di wilayah Kecamatan Klungkung. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para korban maupuan saksi. Akhirnya pelaku mengarah kepada Didi Irawan yang merupakan seorang residivias pencurian ayam.
Setelah ditangkap di tempat kostnya dan diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Modus pelaku mengambil ayam dengan memasuki pekarangan rumah korbannya pada dinihari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan anacaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. *wan
Sementara ini kost di Jalan Srikandi, Kota Semarapura, Klungkung. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (8/3) lalu di tempat kostnya. Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana, didampingi Kasat reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Rabu, (14/3).
Tersangka melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di wilayah Klungkung. Hasil dari pencurian yang dilakukan oleh tersanagka, sebagian besar telah berhasil dijual dan uang hasil dari pencurian ayam tersebut telah habis dipakai oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor ayam, satu tas plastic warna biru dan satu baju warna hitam. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula pada Rabu (7/3) lalu menerima laporan dari masyarakat adanya kehilangan ayam jago di wilayah Kecamatan Klungkung. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para korban maupuan saksi. Akhirnya pelaku mengarah kepada Didi Irawan yang merupakan seorang residivias pencurian ayam.
Setelah ditangkap di tempat kostnya dan diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Modus pelaku mengambil ayam dengan memasuki pekarangan rumah korbannya pada dinihari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan anacaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. *wan
Komentar