Komisi ASN Klarifikasi 3 ASN di Klungkung
“Jika karena ini saya diberhentikan jadi pegawai (PNS), berarti nasib saya apes” (Kepala SDN 3 Klumpung Wayan Sadra)
SEMARAPURA, NusaBali
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Klungkung yang terindikasi bersikap tidak netral menjelang Pilkada Klungkung 2018 diproses untuk dimintai klarifikasi oleh Komisi ASN di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (15/3) siang. Hal ini menindaklanjuti dari rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu terhadap tiga ASN yang bersangkutan.
Ketiga ASN tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, Kepala SDN 3 Klumpung Wayan Sadra dan Guru Olahraga SDN 2 Batukandik Wayan Tageg. Sementara Anggota Komisi ASN yang hadir yakni Made Suwandi bersama dua auditornya. Saat klarifikasi tersebut, Auditor Komisi ASN mengawali minta klarifikasi Panwaslu selaku pihak yang melaporkan kejadian. Setelah Panwaslu dilanjutkan klarifikasi kepada Kadishub Sucitra, Wayan Sadra dan Wayan Tageg.
Ditemui usai klarifikasi tersebut, seorang anggota Komisi ASN Made Suwandi mengatakan, setiap ada laporan dari Panwaslu, maka Komisi ASN wajib meminta klarifikasi baik kepada Panwaslu maupun pihak terlapor. Mengenai hasil klarfikasi ini, baik Panwaslu maupun ASN yang bersangkutan nantinya akan dianalisis dulu. “Kami pelajari, kami rapatkan, nanti diambil rekomendasi,” jelasnya. Kata dia, rekomendasi Komisi ASN bersifat final dan mengikat. Selanjutnya bupati selaku pejabat pembina kepegawaian wajib menindaklanjuti rekomendasi ini. Apabila tidak ditindaklajuti akan dibawa ke presiden.
Sementara itu, ASN yang bersangkutan sempat terlihat tegang setelah ke luar dari ruang rapat usai dimintai klarifikasi. Wayan Sadra mengaku tegang dan stres, sampai-sampai tidak enak makan. Dirinya menceritakan kenapa dirinya ada saat deklarasi ‘Teman Suwirta’ di Lapangan Sampalan, Nusa Penida, karena tidak sengaja ke lokasi tersebut. Kebetulan waktu itu dia baru datang dari kundangan pada salah satu desa di Nusa Penida.
Karena pas lewat di Lapangan Sampalan, Nusa Penida, Sadra mendengar ada suara musik, kemudian dirinya mampir. Dia mengaku sempat bereaksi bilang setuju ketika ada orang di atas panggung menyampaikan apakah setuju Nusa Penida maju. “Jika karena ini saya diberhentikan jadi pegawai (PNS), berarti nasib saya apes,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Wayan Tageg. Seperti Sadra, dia mengaku hadir karena tidak sengaja. Sedangkan Sucitra berusaha berusaha tetap tenang dan tersenyum kepada awak media.
Sebelumnya, PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu yakni Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra dan Guru BK SMAN 1 Banjarangkan Nengah Suardana. Keduanya ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta.
Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu I Wayan Sadra dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. “Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, Senin (5/3) lalu.
Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ia tindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Jadi kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali. Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi ‘Teman Suwirta’ tersebut akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis. *wan
Ketiga ASN tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, Kepala SDN 3 Klumpung Wayan Sadra dan Guru Olahraga SDN 2 Batukandik Wayan Tageg. Sementara Anggota Komisi ASN yang hadir yakni Made Suwandi bersama dua auditornya. Saat klarifikasi tersebut, Auditor Komisi ASN mengawali minta klarifikasi Panwaslu selaku pihak yang melaporkan kejadian. Setelah Panwaslu dilanjutkan klarifikasi kepada Kadishub Sucitra, Wayan Sadra dan Wayan Tageg.
Ditemui usai klarifikasi tersebut, seorang anggota Komisi ASN Made Suwandi mengatakan, setiap ada laporan dari Panwaslu, maka Komisi ASN wajib meminta klarifikasi baik kepada Panwaslu maupun pihak terlapor. Mengenai hasil klarfikasi ini, baik Panwaslu maupun ASN yang bersangkutan nantinya akan dianalisis dulu. “Kami pelajari, kami rapatkan, nanti diambil rekomendasi,” jelasnya. Kata dia, rekomendasi Komisi ASN bersifat final dan mengikat. Selanjutnya bupati selaku pejabat pembina kepegawaian wajib menindaklanjuti rekomendasi ini. Apabila tidak ditindaklajuti akan dibawa ke presiden.
Sementara itu, ASN yang bersangkutan sempat terlihat tegang setelah ke luar dari ruang rapat usai dimintai klarifikasi. Wayan Sadra mengaku tegang dan stres, sampai-sampai tidak enak makan. Dirinya menceritakan kenapa dirinya ada saat deklarasi ‘Teman Suwirta’ di Lapangan Sampalan, Nusa Penida, karena tidak sengaja ke lokasi tersebut. Kebetulan waktu itu dia baru datang dari kundangan pada salah satu desa di Nusa Penida.
Karena pas lewat di Lapangan Sampalan, Nusa Penida, Sadra mendengar ada suara musik, kemudian dirinya mampir. Dia mengaku sempat bereaksi bilang setuju ketika ada orang di atas panggung menyampaikan apakah setuju Nusa Penida maju. “Jika karena ini saya diberhentikan jadi pegawai (PNS), berarti nasib saya apes,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Wayan Tageg. Seperti Sadra, dia mengaku hadir karena tidak sengaja. Sedangkan Sucitra berusaha berusaha tetap tenang dan tersenyum kepada awak media.
Sebelumnya, PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu yakni Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra dan Guru BK SMAN 1 Banjarangkan Nengah Suardana. Keduanya ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta.
Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu I Wayan Sadra dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. “Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, Senin (5/3) lalu.
Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ia tindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Jadi kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali. Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi ‘Teman Suwirta’ tersebut akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis. *wan
1
Komentar