Penyeberangan Gilimanuk Dibuka, Polisi Amankan 5,5 Ton Ikan Tamban
Setelah ditutup berkenaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940, Sabtu (17/3), penyeberangan Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk, akhirnya kembali dibuka, Minggu (15/3) pagi.
NEGARA, NusaBali
Bertepatan hari pertama dibukanya penyeberangan dengan peningkatan arus masuk Bali, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 5,5 ton ikan tamban, yang tidak sesuai dokumen kesehatan karantina.
Di tengah-tengah lonjakan arus masuk Bali itu, tepatnya sekitar pukul 08.30 Wita, petugas kepolisian di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, menemukan sebanyak 5,5 ton ikan tamban yang dikirim secara ilegal. Ikan tamban dalam keadaan beku tersebut kedapatan diangkut sebuah truk box nopol S 8205 UH yang dikemudikan Danang, 30, asal Rembang, Jawa Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, sang sopir sempat menunjukkan dokumen kesehatan karantina terkait pengiriman ikan tersebut. Namun setelah diamati dokumen kesehatan karantina tersebut, tercantum jumlah ikan sebanyak 3 ton. Sedangkan kenyataannya, sesuai dengan dokumen pengiriman yang dibawa sang sopir tersebut, tercantum jumlah ikan sebanyak 5,5 ton.
“Ya, begitu dibuka sudah langsung dilakukan penjagaan. Dan dari hasil pemeriksaan itu, kami temukan pelanggaran karantina, yakni pengiriman 5,5 ton ikan tamban tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina yang sah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
Sesuai keterangan sopir, lanjut AKP Muliyadi, sebanyak 5,5 ton ikan tamban sebagai bahan sarden itu telah diangkut dari Tuban, Jawa Timur, dan hendak dikirim menuju Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Namun ketika diberikan dokumen kesehatan karantina terkait pengiriman ikan tersebut, sopir bersangkutan mengaku tidak sempat mengecek memeriksanya, apakah sudah sesuai dengan jumlah ikan yang dibawanya. “Karena tidak sesuai dokumen, kami nilai dokumennya tidak sah. Apalagi, di dalam dokumen kesehatan karantina yang dibawanya itu, hanya terncantum ikan, dan tidak dirinci jenis ikannya. Jadi untuk sementara kami amankan, dan untuk proses lebih lanjut akan kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Gilimanuk,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain pemeriksaan dari pihak kepolisian di Pos I maupun Pos II Pelabuhan Gilimanuk, tepat setelah berakhir Nyepi, juga tetap dilakukan pemeriksaan di Pos KTP Gilimanuk. Namun pemeriksaan KTP diback-up oleh 3 orang anggota Linmas dari Kelurahan Gilimanuk, 1 orang anggota TNI, bersama 1 orang anggota Polisi Militer (PM). Sampai pukul 08.00 Wita, barulah pemeriksaan diserahkan ke regu pemeriksaan KTP dari Dinas Dukcapil Jembrana, bersama gabungan Satpol PP Jembrana, TNI, dan PM. *ode
Bertepatan hari pertama dibukanya penyeberangan dengan peningkatan arus masuk Bali, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 5,5 ton ikan tamban, yang tidak sesuai dokumen kesehatan karantina.
Di tengah-tengah lonjakan arus masuk Bali itu, tepatnya sekitar pukul 08.30 Wita, petugas kepolisian di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, menemukan sebanyak 5,5 ton ikan tamban yang dikirim secara ilegal. Ikan tamban dalam keadaan beku tersebut kedapatan diangkut sebuah truk box nopol S 8205 UH yang dikemudikan Danang, 30, asal Rembang, Jawa Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, sang sopir sempat menunjukkan dokumen kesehatan karantina terkait pengiriman ikan tersebut. Namun setelah diamati dokumen kesehatan karantina tersebut, tercantum jumlah ikan sebanyak 3 ton. Sedangkan kenyataannya, sesuai dengan dokumen pengiriman yang dibawa sang sopir tersebut, tercantum jumlah ikan sebanyak 5,5 ton.
“Ya, begitu dibuka sudah langsung dilakukan penjagaan. Dan dari hasil pemeriksaan itu, kami temukan pelanggaran karantina, yakni pengiriman 5,5 ton ikan tamban tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina yang sah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
Sesuai keterangan sopir, lanjut AKP Muliyadi, sebanyak 5,5 ton ikan tamban sebagai bahan sarden itu telah diangkut dari Tuban, Jawa Timur, dan hendak dikirim menuju Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Namun ketika diberikan dokumen kesehatan karantina terkait pengiriman ikan tersebut, sopir bersangkutan mengaku tidak sempat mengecek memeriksanya, apakah sudah sesuai dengan jumlah ikan yang dibawanya. “Karena tidak sesuai dokumen, kami nilai dokumennya tidak sah. Apalagi, di dalam dokumen kesehatan karantina yang dibawanya itu, hanya terncantum ikan, dan tidak dirinci jenis ikannya. Jadi untuk sementara kami amankan, dan untuk proses lebih lanjut akan kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Gilimanuk,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain pemeriksaan dari pihak kepolisian di Pos I maupun Pos II Pelabuhan Gilimanuk, tepat setelah berakhir Nyepi, juga tetap dilakukan pemeriksaan di Pos KTP Gilimanuk. Namun pemeriksaan KTP diback-up oleh 3 orang anggota Linmas dari Kelurahan Gilimanuk, 1 orang anggota TNI, bersama 1 orang anggota Polisi Militer (PM). Sampai pukul 08.00 Wita, barulah pemeriksaan diserahkan ke regu pemeriksaan KTP dari Dinas Dukcapil Jembrana, bersama gabungan Satpol PP Jembrana, TNI, dan PM. *ode
1
Komentar