Pria Bawa Pedang Amuk Papan Billboard Saat Pangerupukan
I Wayan Edi Pranaharya, 45, mengamuk papan reklame gunakan pedang pada saat Pangerupukan, Jumat (16/3), di areal DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Hal ini terjadi karena dia tidak terima jika salah satu temannya masuk DTW harus membayar. Akibatnya, dia diamankan ke Polres Tabanan.Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 Wita. Bermula saat ada teman pelaku akan masuk gate DTW Tanah Lot diminta pembayaran. Saat itu datang petugas untuk menengahi. Namun pelaku asal Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, ini tidak terima.
Dengan muka kesal pelaku pun pergi. Ternyata dia kembali lagi dengan membawa sebilah pedang yang diambil dari rumahnya. Dan tanpa basa basi langsung mengamuk merusak papan reklame yang ada di sekitaran pos polisi. Akibat peristiwa tersebut dia pun diamankan pihak polisi.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menjelaskan, pelaku merusak papan billboard karena kesal jika teman pelaku dimintai pembayaran saat memasuki gate DTW. “Karena tidak terima pelaku ngamuk dan merusak papan,” ujarnya, Minggu (18/3).
Dikatakan pada saat melakukan perusakan, pelaku yang tubuhnya penuh tato tidak ada dipengaruhi minuman keras. Karena berdasarkan keterangan dokter dalam keadaan sehat. “Terkait info lebih lanjut apakah pelalu tukang palak, preman atau orang biasa masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku karena melakukan perusakan dan membawa senjata tajam berupa pedang secara tidak sah, dia disangkakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang sajam dan pasal 406 KUHP. “Saat ini pelaku sudah di Polres masih mendalami kasus,” ujar AKBP Marsdianto. *d
Hal ini terjadi karena dia tidak terima jika salah satu temannya masuk DTW harus membayar. Akibatnya, dia diamankan ke Polres Tabanan.Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 Wita. Bermula saat ada teman pelaku akan masuk gate DTW Tanah Lot diminta pembayaran. Saat itu datang petugas untuk menengahi. Namun pelaku asal Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, ini tidak terima.
Dengan muka kesal pelaku pun pergi. Ternyata dia kembali lagi dengan membawa sebilah pedang yang diambil dari rumahnya. Dan tanpa basa basi langsung mengamuk merusak papan reklame yang ada di sekitaran pos polisi. Akibat peristiwa tersebut dia pun diamankan pihak polisi.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menjelaskan, pelaku merusak papan billboard karena kesal jika teman pelaku dimintai pembayaran saat memasuki gate DTW. “Karena tidak terima pelaku ngamuk dan merusak papan,” ujarnya, Minggu (18/3).
Dikatakan pada saat melakukan perusakan, pelaku yang tubuhnya penuh tato tidak ada dipengaruhi minuman keras. Karena berdasarkan keterangan dokter dalam keadaan sehat. “Terkait info lebih lanjut apakah pelalu tukang palak, preman atau orang biasa masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku karena melakukan perusakan dan membawa senjata tajam berupa pedang secara tidak sah, dia disangkakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang sajam dan pasal 406 KUHP. “Saat ini pelaku sudah di Polres masih mendalami kasus,” ujar AKBP Marsdianto. *d
1
Komentar