Kasus Tapal Batas Dilimpahkan ke Polres
Jumat (16/10) malam, krama memilih plt prajuru, menggantikan prajuru yang dipecat.
GIANYAR, NusaBali
Kasus pembongkaran tugu dan candi tapal batas Perangsada, Desa Pering – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Minggu (11/10), berbuntut panjang. Jumat (16/10), berkas kasus tapal batas ini dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Blahbatuh ke Polres Gianyar.
"Atas perintah pimpinan (Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH, Red). Kasus tapal batas ini dilimpahkan ke Polres," jelas Kapolsek Blahbatuh Kompol Nyoman Suparta SH, Jumat (16/10).
Ia tak memberikan alasan pelimpahan kasus itu. Sementara itu, seizin Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Dewa Danujaya SIK membenarkan pelimpahan perkara tersebut dari Polsek Blahbatuh ke Polres Gianyar. Ia menjelaskan, pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus hingga belasan orang, masih berstatus sebagai saksi-saksi. ‘’Nanti semua pihak yang terkait kasus ini akan kami mintai keterangan, kami masih dalami kasus ini,’’ ujarnya.
Sementara itu, Jumat (16/10) malam pukul 20.00 Wita, sekitar 180 warga dari 250 KK warga Desa Pakraman Perangsada menggelar paruman (rapat) di wantilan banjar setempat. Tujuannya, memilih plt (pelaksana tugas) prajuru banjar/desa pakraman, menggantikan prajuru yang sudah dipecat. Empat plt prajuru yang dipilih secara aklamasi yakni Bendesa Perangsada Nyoman Denes, Kelian Perangsada I Wayan Warta, Sekretaris Wayan Ariawan, dan Bendahara Wayan balik Murta. Paruman dipimpin Ketua Saba Desa Perangsada Ketut Dadiyasa yang urung kena pemecatan oleh krama. Plt prajuru ini akan melaksanakan kegiatan adat, budaya dan agama Hindu di desa setempat, termasuk menjalankan kegiatan terkait perkara kasus tapal batas yang menimpa warga.
Sebelumnya, pembongkaran tugu dan candi tapal batas Perangsada – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Minggu (11/10), berbuah pemecatan prajuru. Empat prajuru Banjar/Desa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dipecat krama desa pakraman setempat. Pemecatan melalui paruman (rapat) krama, Minggu (11/10) malam.
Empat prajuru itu Bendesa Desa Pakraman Perangsada Nyoman Kamariyasa, Kelian Banjar Perangsada I Wayan Toklas, Penyarikan Mangku Ketut Karma, dan Petengen I Wayan Kumpul. Proses pemecatan prajuru sangat singkat. Paruman tersebut mendadak atas undangan prajuru. Karena pada Minggu (11/10) siang, usai pembongkaran tugu dan candi tapal batas itu, prajuru ditemui Kapolsek Blahbatuh Kompol Nyoman Suparta dan jajaran aparat di wantilan desa/banjar setempat. Salah satu kesimpulan prtemuan itu, aparat minta agar prajuru memilih warga untuk dihadirkan di Mapolsek Blahbatuh untuk dmintai keterangan. Permintaan polisi itu menyusul tindak pidana pembongkaran tapal batas tersebut.
Komentar