Imbau Bansos Agar Dicairkan Pasca Coblosan Pilgub Bali 2018
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengirimkan surat cegah dini kepada Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, terkait pencairan bantuan sosial (bansos)/hibah.
Bawaslu Surati Gubernur
DENPASAR,NusaBali
Intinya, Bawaslu Bali mengimbau agar pencairan dana bansos/hibah untuk masyarakat dilakukan setelah Pilgub Bali, 27 Juni 2018 menda-tang. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan surat imbauan terkait pencairan dana bansos/hibah tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, seminggu lalu. Surat imbauan tersebut sebagai upaya cegah dini. Pasalnya, bansos/hibah yang bersumber dari APBD bisa saja didompleng untuk kepentingan Pilgub Bali 2018, Pilkada Gianyar 2018, dan Pilkada Klungkung 2018, oleh pasangan calon atau tim suksesnya.
“Kita kirimkan surat cegah dini. Kita imbau kepada pemerintah daerah, dalam hal ini para kepala daerah, supaya tidak mencairkan bansos/hibah bagi masyarakat saat tahapan Pilkada serentak 2018 ini,” ujar Ketut Rudia kepada NusaBali di Denpasar, Senin (19/3).
Rudia menegaskan, pencairan dana bansos/hibah dikhawatirkan didompleng untuk kepentingan Pilgub Bali 2018. Nah, Bawaslu berwenang melakukan pencegahan. “Kami tidak menuding itu (bansos/hibah) dipakai untuk kepentingan Pilgub Bali atau Pilkada. Tapi, kalau bisa, jangan dicairkan saat proses atau tahapan Pilkada. Kalau mau dibagikan kepada masyarakat, silakan selesai Pilkada,” katanya.
Menurut Rudia, Bawaslu berkepentingan supaya tahapan dan proses Pilkada serentak 2018 berjalan bersih dari unsur money politics. Meskipun bansos/hibah tidak ada kaitan dengan Pilkada, tapi patut dilakukan pencegahan supaya tidak menjadi sebuah agenda yang didompleng kepentingan politik.
Bagaimana kalau ada bansos/hibah untuk masyarakat yang sudah telanjur dijadwalkan untuk cair sebelum coblosan Pilkada 2018? Terkait hal ini, Rudia mengatakan Bawaslu Bali tugasnya melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada. Kalau ada bansos yang dicairkan berbau Pilkada dan melanggar aturan, maka akan dilakukan proses sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kalau dibagikan dengan dasar tidak ada bau Pilkada, tidak dikaitkan dengan figur calon, yang nggak masalah. Kami mencegah jangan sampai bansos/hibah dikaitkan dengan pemenangan Pilkada. Kami berkomitmen Pilkada ini bersih dari bau money politics, berlangsung jujur dan berkeadilan, Kalau ada pelanggaran dalam pembagian bansos/hibah, maka kami akan bertindak sesuai aturan,” tegas mantan wartawan NusaBali ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda alias Gus Arda, mengatakan Pemprov Bali telah menerima surat imbauan dari Bawaslu. Saat ini, surat Bawaslu terkait pencairan bansos/hibah tersebut masih di meja Gubernur Bali, belum turun disposisi (petunjuk)-nya.
“Namanya surat imbauan, bisa ya, bisa tidak. Sepanjang tidak menyalahi mekanisme dan aturan, tentu kita laksanakan,” ujar Gus Arda yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bali saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin.
Gus Arda menegaskan pihaknya tidak akan menghambat pencairan dana bansos/hibah untuk masyarakat Bali yang memang sudah diajukan dan sudah saatnya cair. Menurut Gus Arda, ada beberapa dana hibah yang diajukan masyarakat yang harus cair periode April-Juni 2018 ini. Ada juga hibah yang dalam prosesnya menunggu SK Gubernur Bali. “Kita tunggu disposisi Gubernur. Kalau sesuai dengan mekanisme, ya jalana. Namanya imbauan, surat dari Bawaslu akan kita kaji,” tandas mantan Penjabat Bupati Karangasem perode Juli 2015-Februari 2016 ini. *nat
DENPASAR,NusaBali
Intinya, Bawaslu Bali mengimbau agar pencairan dana bansos/hibah untuk masyarakat dilakukan setelah Pilgub Bali, 27 Juni 2018 menda-tang. Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan surat imbauan terkait pencairan dana bansos/hibah tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, seminggu lalu. Surat imbauan tersebut sebagai upaya cegah dini. Pasalnya, bansos/hibah yang bersumber dari APBD bisa saja didompleng untuk kepentingan Pilgub Bali 2018, Pilkada Gianyar 2018, dan Pilkada Klungkung 2018, oleh pasangan calon atau tim suksesnya.
“Kita kirimkan surat cegah dini. Kita imbau kepada pemerintah daerah, dalam hal ini para kepala daerah, supaya tidak mencairkan bansos/hibah bagi masyarakat saat tahapan Pilkada serentak 2018 ini,” ujar Ketut Rudia kepada NusaBali di Denpasar, Senin (19/3).
Rudia menegaskan, pencairan dana bansos/hibah dikhawatirkan didompleng untuk kepentingan Pilgub Bali 2018. Nah, Bawaslu berwenang melakukan pencegahan. “Kami tidak menuding itu (bansos/hibah) dipakai untuk kepentingan Pilgub Bali atau Pilkada. Tapi, kalau bisa, jangan dicairkan saat proses atau tahapan Pilkada. Kalau mau dibagikan kepada masyarakat, silakan selesai Pilkada,” katanya.
Menurut Rudia, Bawaslu berkepentingan supaya tahapan dan proses Pilkada serentak 2018 berjalan bersih dari unsur money politics. Meskipun bansos/hibah tidak ada kaitan dengan Pilkada, tapi patut dilakukan pencegahan supaya tidak menjadi sebuah agenda yang didompleng kepentingan politik.
Bagaimana kalau ada bansos/hibah untuk masyarakat yang sudah telanjur dijadwalkan untuk cair sebelum coblosan Pilkada 2018? Terkait hal ini, Rudia mengatakan Bawaslu Bali tugasnya melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada. Kalau ada bansos yang dicairkan berbau Pilkada dan melanggar aturan, maka akan dilakukan proses sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kalau dibagikan dengan dasar tidak ada bau Pilkada, tidak dikaitkan dengan figur calon, yang nggak masalah. Kami mencegah jangan sampai bansos/hibah dikaitkan dengan pemenangan Pilkada. Kami berkomitmen Pilkada ini bersih dari bau money politics, berlangsung jujur dan berkeadilan, Kalau ada pelanggaran dalam pembagian bansos/hibah, maka kami akan bertindak sesuai aturan,” tegas mantan wartawan NusaBali ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda alias Gus Arda, mengatakan Pemprov Bali telah menerima surat imbauan dari Bawaslu. Saat ini, surat Bawaslu terkait pencairan bansos/hibah tersebut masih di meja Gubernur Bali, belum turun disposisi (petunjuk)-nya.
“Namanya surat imbauan, bisa ya, bisa tidak. Sepanjang tidak menyalahi mekanisme dan aturan, tentu kita laksanakan,” ujar Gus Arda yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bali saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin.
Gus Arda menegaskan pihaknya tidak akan menghambat pencairan dana bansos/hibah untuk masyarakat Bali yang memang sudah diajukan dan sudah saatnya cair. Menurut Gus Arda, ada beberapa dana hibah yang diajukan masyarakat yang harus cair periode April-Juni 2018 ini. Ada juga hibah yang dalam prosesnya menunggu SK Gubernur Bali. “Kita tunggu disposisi Gubernur. Kalau sesuai dengan mekanisme, ya jalana. Namanya imbauan, surat dari Bawaslu akan kita kaji,” tandas mantan Penjabat Bupati Karangasem perode Juli 2015-Februari 2016 ini. *nat
1
Komentar