Bendesa Candikuning Dituntut 7 Tahun
Bendesa Adat Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, 45 yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggunaan Dana BKK Provinsi tahun 2015 sebesar Rp 200 juta dituntut hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/3).
Korupsi Dana BKK Provinsi Rp 200 Juta
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Angeliky Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menyatakan terdakwa Made Susila Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam sidang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Made Susila Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Sulasmi. Hukuman Bendesa Candikuning ini masih ditambah dengan perintah mengganti kerugian negara Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” lanjut JPU.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim mengagendakan pledoi (pembelaan) dari terdakwa pada sidang berikutnya. “Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutup majelis hakim sambil mengetuk palu.
Awal terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BKK yang dilakukan oleh tersangka Made Susila berdasarkan laporan masyarakat jika dana BKK dari Provinsi tahun 2015 diterima dan diduga adanya penyelewengan. Kemudian Kejari Tabanan melakukan penyelidikan.
Made Susila mengakui dana sebesar Rp 200 juta tersebut digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pakraman Candikuning. Nyatanya setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada dana sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Angeliky Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menyatakan terdakwa Made Susila Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam sidang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Made Susila Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Sulasmi. Hukuman Bendesa Candikuning ini masih ditambah dengan perintah mengganti kerugian negara Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” lanjut JPU.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim mengagendakan pledoi (pembelaan) dari terdakwa pada sidang berikutnya. “Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutup majelis hakim sambil mengetuk palu.
Awal terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BKK yang dilakukan oleh tersangka Made Susila berdasarkan laporan masyarakat jika dana BKK dari Provinsi tahun 2015 diterima dan diduga adanya penyelewengan. Kemudian Kejari Tabanan melakukan penyelidikan.
Made Susila mengakui dana sebesar Rp 200 juta tersebut digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pakraman Candikuning. Nyatanya setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada dana sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih. *rez
1
Komentar