nusabali

Dituduh Menculik, Tyas Mirasih Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-dituduh-menculik-tyas-mirasih-lapor-polisi

Artis Tyas Mirasih mendatangi Polda Metro Jaya, kemarin (21/3).

JAKARTA, NusaBali

Datang sekitar pukul 11.15 WIB, Tyas datang dengan menumpangi mobil kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Menggunakan baju motif hitam putih, Tyas pun santai memasuki Gedung Pelayanan Satu Atap menuju SPKT, Rabu (21/3)."Bikin laporan dulu ya," ucap mantan kekasih Raffi Ahmad ini langsung masuk ke gedung.

Laporan yang ingin dibuat Tyas Mirasih masih berkaitan dengan dirinya yang dituduh menculik anak dari sepupunya, Amadine Cattleya. Tuduhan itu berawal ketika Maryke yang mengaku sebagai nenek Amadine mengklaim komunikasinya dengan sang cucu ditutup oleh Tyas Mirasih.Terkait tuduhan itu, wanita kelahiran Jakarta, 8 April 1987 ini melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sekitar kurang lebih dua jam berada di SPKT Polda Metro Jaya, Tyas Mirasih akhirnya menunjukkan bukti kalau dirinya sudah resmi membuat laporan. Terlihat laporan dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus, terlapor dalam kertas tersebut 'Dalam Lidik'.

"Jadi hari ini agendanya kami, Tyas Mirasih, dan kami kuasa hukumnya, dan ini ada pihak keluarga yang memang mengetahui kejadian dari awal. Terakhir itu kita mendatangi KPAI, kemudian hari ini kita resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses lidik," jelas Sandy Arifin di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3) seperti dilansir detik.

"Seperti yang sudah sampaikan tadi, bahwa kita sudah sepakat karena nantinya biar penyidik yang akan mengambil kesimpulan yang jelas siapa yang ada Instagramnya Mba Tyas, yang artinya mencemarkan nama baik, dan nantinya semua akan diperiksa baik dari media atau mungkin pihak keluarga yang mungkin mengetahui dan membaca, konten-konten ataupun komentar dari pihak yang dalam proses penyidikan," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor nantinya dijerat pasal 27, pasal 45 UU ITE dan juga pasal tindak pidana 310 dan 311. Sandy menuturkan, nantinya dalam proses penyelidikan, setelah saksi dan bukti dari pelapor, yakni Tyas Mirasih baru penyidik akan menentukan siapa yang mencemarkan nama baik dan mengujarkan kebencian kepada istri Raiden Soedjono itu.

"Selain di Instagram, juga ada statement-statementnya yang ada di dalam berita-berita online dan juga berita-berita media massa, tv, elektronik," tambahnya.

"Untuk kelanjutan prosesnya kita menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Insya Allah kalau memang ada penyidikanya yang memeriksa, kita mau ke Direktorat Tindak Kriminal khusus. Dan berikutnya kita juga akan mengumpulkan bukti-bukti saksi yang dari pihak keluarga akan hadir juga untuk membantu menjalankan proses ini," pungkas Sandy.

Masalah itu mencuat ketika Tyas Mirasih dituduh menculik dan menutup komunikasi nenek Amadine, Maryke. Sampai akhirnya masalah keluarga itu diadukan ke KPAI oleh Maryke dan berbuntut aksi laporan Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya. *

Komentar