Proyek Rusun di Kampung Bugis Batal
Lokasi berbatasan dengan garis pantai, dan hasil survei menunjukkan lahan masih banyak disewakan.
SINGARAJA, NusaBali
Rencana pembangunan rumah susun (Rusun) di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng batal terwujud, karena persoalan lahan. Ternyata lahan yang akan dijadikan lokasi rusun masih banyak disewakan pemiliknya.
Data dihimpun menyebutkan, menyusul ada program pembangunan rusun di pemukiman padat penduduk dari pemerintah pusat, Pemkab Buleleng mengajukan Kelurahan Kampung Bugis agar dibangun rusun. Apalagi Kampung Bugis berada di tengah Kota Singaraja.
Sejatinya, usulan pembangunan rusun tersebut sudah sempat direspons pemerintah pusat. Bahkan, lokasinya sudah dapat disurvei. Ternyata hasil survei, lokasinya dianggap tidak memenuhi syarat. Warga yang menempati lokasi ternyata berstatus penyewa lahan. Pertimbangan lainnya, Kelurahan Kampung Bugis sendiri berbatasan langsung dengan garis pantai. Sehingga dikhawatirkan pembangunan fasum rusun melanggar sepadan pantai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng, Ni Komang Surattini dikonfirmasi Rabu (21/3) tidak menampik rencana membangun rusun di Kelurahan Kampung Bugis urung terwujud. “Dulu sudah pernah disurvei oleh pejabat di pusat. Setelah itu kita sudah tindaklanjuti. Namun kita tidak mampu menyiapkan lahan. Kami sampaikan dan dengan terpaksa kita belum bisa menangkap tawaran dana pusat untuk menyipakan rusun di pemukiman padat penduduk di tengah kota seperti yang diprogramkan pemerintah pusat,” katanya.
Di sisi lain Surattini mengatakan, kendatipun rencana proyek rusun di Kampung Bugis dibatalkan, namun pemerintah daerah sesuai kebijakan Bupati Putu Agus Suradnyana berupaya untuk mengakses dana dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan di daerah khususnya bidang permukiman. Mencegah jangan sampai proyeknya batal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menginventarisir aset utamanya tanah yang memungkinkan untuk difungsikan mendukung penyiapan fasum baik permukiman atau jenis fasum yang lain. Setelah pemerintah daerah menyiapkan lahan, maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan ke pemerintah pusat sesuai dengan program disiapkan oleh pemerintah pusat itu sendiri.
“BKD sekarang sedang mendata aset di daerah dan setelah itu kalau nanti ada aset tanah yang bisa kita pakai dasar mengakses dana pusat, kita akan usulkan tentu saja mengikuti program yang disiapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. *k19
Data dihimpun menyebutkan, menyusul ada program pembangunan rusun di pemukiman padat penduduk dari pemerintah pusat, Pemkab Buleleng mengajukan Kelurahan Kampung Bugis agar dibangun rusun. Apalagi Kampung Bugis berada di tengah Kota Singaraja.
Sejatinya, usulan pembangunan rusun tersebut sudah sempat direspons pemerintah pusat. Bahkan, lokasinya sudah dapat disurvei. Ternyata hasil survei, lokasinya dianggap tidak memenuhi syarat. Warga yang menempati lokasi ternyata berstatus penyewa lahan. Pertimbangan lainnya, Kelurahan Kampung Bugis sendiri berbatasan langsung dengan garis pantai. Sehingga dikhawatirkan pembangunan fasum rusun melanggar sepadan pantai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng, Ni Komang Surattini dikonfirmasi Rabu (21/3) tidak menampik rencana membangun rusun di Kelurahan Kampung Bugis urung terwujud. “Dulu sudah pernah disurvei oleh pejabat di pusat. Setelah itu kita sudah tindaklanjuti. Namun kita tidak mampu menyiapkan lahan. Kami sampaikan dan dengan terpaksa kita belum bisa menangkap tawaran dana pusat untuk menyipakan rusun di pemukiman padat penduduk di tengah kota seperti yang diprogramkan pemerintah pusat,” katanya.
Di sisi lain Surattini mengatakan, kendatipun rencana proyek rusun di Kampung Bugis dibatalkan, namun pemerintah daerah sesuai kebijakan Bupati Putu Agus Suradnyana berupaya untuk mengakses dana dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan di daerah khususnya bidang permukiman. Mencegah jangan sampai proyeknya batal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menginventarisir aset utamanya tanah yang memungkinkan untuk difungsikan mendukung penyiapan fasum baik permukiman atau jenis fasum yang lain. Setelah pemerintah daerah menyiapkan lahan, maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan ke pemerintah pusat sesuai dengan program disiapkan oleh pemerintah pusat itu sendiri.
“BKD sekarang sedang mendata aset di daerah dan setelah itu kalau nanti ada aset tanah yang bisa kita pakai dasar mengakses dana pusat, kita akan usulkan tentu saja mengikuti program yang disiapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. *k19
1
Komentar